Berita Bireuen

Ingat Kasus Penipuan Rumah Dhuafa di Bireuen? Hakim Vonis Saiful Afwadi 4 Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
IST
Ilustrasi sidang vonias - Ingat Kasus Penipuan Rumah Dhuafa di Bireuen? Hakim Vonis Saiful Afwadi 4 Tahun Penjara 

Ingat Kasus Penipuan Rumah Dhuafa di Bireuen? Hakim Vonis Saiful Afwadi 4 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Masih ingat dengan kasus penipuan Rumah Dhuafa di Bireuen yang mengakibatkan 284 warga rugi?

Ya, kasus ini sempat menggemaprkan Aceh ketika Polres Bireuen menangkap Saiful Afwadi (40), dalang dibalik penipuan Rumah Dhuafa ini.

Saiful Afwadi yang merupakan warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di sebuah warkop di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Sumatera Utara pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah Polres Bireuen menerima laporan penipuan Rumah Dhuafa yang masuk ke SPKT Polres Bireuen pada 29 Agustus 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan, kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Bireuen.

Pada Kamis (18/1/2024), Saiful Afwadi duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang vonis.

Baca juga: 2 Terdakwa Segera Vonis, Dituntut 15 Tahun, Rudapaksa Remaja Meulaboh di Nagan Raya

Ilustrasi Palu Sidang
Ilustrasi Palu Sidang (Tribunnews.com/IST)

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Muchsin Alfahrasi Nur menyatakan terdakwa Saiful Afwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan dengan nomor perkara 215/Pid.B/2023/PN Bir.

Dalam surat dakwaan, peristiwa ini terjadi pada September 2022 - Juni 2023 yang bertempat di Wilayah di Kabupaten Bireuen.

Dimana terdakwa Saiful Afwadi mengaku kepada saksi Husin dan saksi Fauzan bahwa dirinya adalah seorang kontraktor yang memenangi tender pembangunan Rumah Dhuafa di wilayah Bireuen.

Terdakwa mengatakan tender rumah dhuafa tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi Husin dan saksi Fauzan untuk mencarikan masyarakat yang mau memiliki rumah bantuan tersebut dengan persyaratan harus lebih dulu memberikan biaya Administrasi pembanguan sebesar Rp 5 juta dan memilik tanah sendiri.

Terdakwa menjanjikan kalau rumah dhuafa tersebut akan di bangun pada September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved