Kasus Polisi Tabrak Pelajar SMP Hingga Tewas di Lubuklinggau, Bripka Alex Terancam 6 Tahun Penjara

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Sumsel/Dok Polisi
Bripka Alexander polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau terancam 6 tahun penjara. 

"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Fauzi mengatakan, pihak keluarga yang menabrak anaknya juga telah datang untuk bersilaturahmi.

"Sudah datang silaturahmi ke kami, mereka sepertinya ingin baik-baik," ungkapnya.

Meski begitu, Fauzi tak bisa mengambil keputusan, karena segala keputusan harus dibicarakan dahulu dengan keluarga.

"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, dilaporkan menabrak pelajar hingga tewas, Kamis (18/1/2024).

Anggota polisi yang mengendarai mobil tersebut menabrak pelajar dalam kecelakaan di Lubuklinggau, tepatnya di depan rumah makan Lembayung, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Mobil tersebut menabrak dua orang pelajar yang hendak berangkat sekolah.

Nahas, satu korban yang bernama Reffi Junerzi (13) tewas di tempat.

Sedangkan rekannya, Syahril Ockta Aditya (13) mengalami luka-luka dan kini dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.

Sedangkan pengendara mobil bernama Alexander, saat itu hendak pergi berdinas di Polres Muratara.

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengonfirmasi peristiwa kecelakaan tersebut.

"Dalam kejadian ini satu korban meninggal dunia di tempat," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Kecelakaan tersebut juga terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.

Dalam video itu pengendara yang merekam menarasikan bahwa anak sekolah itu ditabrak mobil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved