Kasus Polisi Tabrak Pelajar SMP Hingga Tewas di Lubuklinggau, Bripka Alex Terancam 6 Tahun Penjara

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Sumsel/Dok Polisi
Bripka Alexander polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau terancam 6 tahun penjara. 

"Telah terjadi kecelakaan anak sekolah ditumbur mobil Masya Allah," ujar perekam dalam video.

Baca juga: Putri Anne dan Arya Saloka Resmi Bercerai, Curhat Ikhlas Disakiti hingga Harap Mantan Suami Bahagia

Baca juga: Cuaca Enam Wilayah di Aceh, Sebagian Dilanda Hujan dan Cerah Berawan Hingga Tiga Hari Kedepan

Baca juga: Apes, IDF Cuma Temukan Terowongan Kosong, Diklaim Sebagai Tempat 20 Sandera yang Ditawan Hamas

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Bripka Alex Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved