Kasus Polisi Tabrak Pelajar SMP Hingga Tewas di Lubuklinggau, Bripka Alex Terancam 6 Tahun Penjara
"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase Tribun Sumsel/Dok Polisi
Bripka Alexander polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau terancam 6 tahun penjara.
"Telah terjadi kecelakaan anak sekolah ditumbur mobil Masya Allah," ujar perekam dalam video.
Baca juga: Putri Anne dan Arya Saloka Resmi Bercerai, Curhat Ikhlas Disakiti hingga Harap Mantan Suami Bahagia
Baca juga: Cuaca Enam Wilayah di Aceh, Sebagian Dilanda Hujan dan Cerah Berawan Hingga Tiga Hari Kedepan
Baca juga: Apes, IDF Cuma Temukan Terowongan Kosong, Diklaim Sebagai Tempat 20 Sandera yang Ditawan Hamas
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Bripka Alex Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Nasib 7 Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka R dan Kompol K Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.