Berita Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Selatan Ingatkan PTPS Jaga Integritas dan Netralitas dalam Menjalankan Tugas
Menurutnya, pengawas TPS merupakan ujung tombak terakhir untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilu tahun 2024.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengingatkan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi saat memberi sambutan dalam kegiatan pelantikan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024, di Kecamatan Pasie Raja, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, pengawas TPS merupakan ujung tombak terakhir untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilu tahun 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
"Masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada bapak/ibu untuk memastikan pelaksanaan pungut hitung di TPS berjalan sesuai dengan peranturan perundang-undangan. Untuk itu, bapak ibu harus bekerja sebagai pengawas pemilu dengan baik dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas" jelasnya.
Tak hanya itu, Deri juga menyampaikan, dalam menjalankan tugas pengawasan di TPS, pengawas harus memahami secara mendalam terkait aturan-aturan pemungutan dan penghitungan suara, baik peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan.
Jadi, pengawas TPS bukan hanya datang, duduk, dan melihat proses pungut hitung di TPS, akan tetapi, mencatat dan mendomentasikan serta melaporkan seluruh kegiatan pada TPS.
"Teman-teman punya kewenangan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika ditemukan kekeliruan pada saat pungut hitung suara," terang Ketua Panwaslih.
Deri juga berpesan kepada Pengawas TPS, dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, harus lebih intens berkomunikasi dan koordinasi, baik dengan Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan, PPS maupun KPPS.
"Di desa teman-teman ada PPS dan KPPS sebagai penyelenggara teknis, jalankan pengawasan, lakukan koordinasi sebagai upacaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada saat pungut hitung suara," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Muspika Pasie Raja, Panwaslu desa dan seluruh jajaran Sekretariat Panwascam Pasie Raja.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.