Berita Pemilu 2024
PPS di Simpang Tiga Diduga tidak Netral, KIP Pidie Segera Panggil untuk Lakukan Klarifikasi
Pasalnya PPS tersebut diduga kuat tidak netral karena disinyalir mendukung salah satu calon legislatif (caleg) dari partai lokal (parlok).
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWES.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie dalam waktu dekat ini akan segera memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Pasalnya PPS tersebut diduga kuat tidak netral karena disinyalir mendukung salah satu calon legislatif (caleg) dari partai lokal (parlok).
“Meski belum diketahui secara ril atas dugaan penyimpangan sikap tiga PPS di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga, namun sejauh ini kita segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan klarifikasi," sebut Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, SH kepada Serambinews.com, Selasa (23/1/2024).
Diakui Ramli, pihaknya belum menerima informasi akurat atas beredarnya video dan foto pada media sosial (medsos), di mana salah seorang anggota PPS yang diduga kuat melakukan pengarahan terhadap caleg tertentu dari parlok untuk menentukan sikap keberpihakan.
Seharusnya eksistensi PPS tidak dibenarkan memilki sikap mendukung seseorang caleg atau parpol tertentu.
“Mereka musti memiliki sikap netralitas yang tinggi sebagaimana yang telah disumpah,” tegas Ramli.
Jadi, dalam kasus dugaan PPS yang pro terhadap caleg, urainya, akan dilakukan pengkajian berikutnya.
“Mereka akan ditindak secara tegas dengan undang-undang yang berlaku jika benar-benar terlibat mendukung seseorang atau partai politik tertentu,"ungkapnya.
Ditambahkan dia, agar tidak salah dalam penentuan sikap, maka perlu dilakukan azas praduga tak bersalah.
Menurut Ramli Usman, dalam konteks tahun politik, semua bisa terjadi.
Apakah ada pihak atau unsur pihak lain yang segaja melakukan provokasi, masih akan didalami.
“Tapi yang jelas ini kami harus ekstra hati-hati melakukan pendalaman terhadap kasus ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.(*)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS tidak netral
KIP Pidie
Pidie
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.