Gawat, Hubungan Terlarang Guru dan Siswa, di Asrama Putri Selama Libur Semester

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.

Editor: Nur Nihayati
Google/net
Ilustrasi 

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.

SERAMBINEWS.COM - Kelakukan seorang oknum guru di Batam ini dinilai buruk.

Seharusnya ia menjadi panutan malah sebaliknya tega menodai siswa karena terbendung hawa nafsu.

Skandal guru dan murid di Batam terungkap setelah orang tua korban kaget anak gadisnya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menuntut ilmu selama ini.

Ternyata, selama libur semester, anaknya sudah digauli oleh seorang tenaga pengajar di sana.

Dari pengakuan pelaku, dia memang menjalin hubungan asmara dan lakukan skandal guru dan murid terebut.

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya sebanyak enam kali di asrama putri.

Pelaku diketahui berinisial BR (23). Dia adalah tenaga pengajar di sebuah yayasan sekolah yang ada di Batam.

Selama ini, wanita yang menjadi korban birahinya adalah muridnya sendiri.

Karena paras yang cantik, pelaku tidak mampu menahan birahi hingga mendekati korban untuk sekedar memuaskan nafsunya.

Bagaimana cerita ini bisa terungkap?

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, diamankan Satreskrim Polresta Barelang.

Pelaku nekat melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024).

Dwi menjelaskan penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.

Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.

Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.

Sementara, dari pengakuan pelaku BR ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Karena korban cantik," ujar BR singkat.

BR juga mengaku tindakannya tersebut ia lakukan selama libur semester, mulai dari 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Skandal Guru dan Murid di Batam, Berhubungan Badan di Asrama Putri Selama Libur Semester, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved