Kondisi Intan, ART Korban Penyiksaan Majikan di Batam, Tak Digaji Setahun, Disuruh Makan Kotoran

Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Istimewa
ART DIANIAYA MAJIKAN - Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan.  

SERAMBINEWS.COM - Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penyiksaan yang dilakukan majikannya di Batam, Kepulauan Riau.

Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan. 

Intan diselamatkan oleh paguyuban warga Flobamora, Nusa Tenggara Timur di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (22/6/2025).

Intan diselamatkan setelah diketahui menjadi korban penganiayaan oleh majikannya yang tinggal di kawasan perumahan elit Sukajadi Batam.

Selama satu tahun bekerja, Intan tidak menerima upah sepeser pun, meski dijanjikan gaji Rp 1,8 juta per bulan.

"Korban ini digaji hanya Rp 1,8 juta per bulan, namun sampai setahun dia bekerja tidak pernah dibayar gajinya oleh pelaku berinisial R yang merupakan majikannya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).

Debby menjelaskan, Intan mulai bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2024 dan tinggal di kediaman tersebut selama bekerja.

Selain tidak digaji, korban juga mengalami kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan secara berulang.

"Korban juga kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pelaku, selain pemukulan yang membuat korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi kotoran anjing peliharaan milik pelaku," jelas Debby.

Polisi menggelar perkara terkait kasus ini pada Senin (23/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu orang.

Polisi juga telah menahan pelaku lain berinisial M, yang merupakan rekan kerja korban.

 "Dari keterangan yang kami dapat, memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang. Selain itu, kami amankan pelaku lain yang merupakan rekan kerja korban," ujar Debby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Nasib Tragis Nur Afiyah, ART Indonesia Dibunuh 2 Majikannya di Malaysia, Pelaku Divonis 34 Tahun

Awal Terungkap

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved