Daftar Nama 12 Warga Aceh yang Dideportasi dari Malaysia, Ini Kasusnya

Sebanyak sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
WARGA ACEH DIDEPORTASI - Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma saat bertemu dengan warga Aceh yang dideportasi dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepri, Senin (21/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia.

Mereka yang dideportasi berasal dari sejumlah daerah di Aceh.

Mereka secara resmi dipulangkan melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.

Proses pemulangan itu didampingi oleh tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KBRI Kuala Lumpur dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia.

Deportasi dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor dan diberangkatkan dengan menggunakan 2 (dua) kapal feri yang berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Sesampainya di Pelabuhan Batam Centre, WNI/PMI disambut dan diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.

Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam guna pendataan lebih lanjut dan menjalani tahapan akhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Berikut nama 12 warga Aceh yang dideportasi dan asal daerah mereka:

1. Deni Purnama (Aceh Tenggara)

2. Harian Syah Putra (Aceh Tenggara)

3. Firdaus Hidayat (Aceh Tenggara)

4. Mursalin (Pidie)

5. Muhamad Alfarizi (Aceh Tenggara)

6. Nazarullah (Aceh Timur), 

7. Teuku Muhammad Haiqal Ariza (Aceh Tamiang)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved