Kajian Islam
Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan via SMS atau WA, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Termasuk menjadikan kata-kata cerai sebagai candaan.
"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).
"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.
Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.
Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menulis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.
Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.
Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Ucap Kalimat Cerai via SMS atau WA? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.
Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.
"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Lebih lanjut Buya Yahya mejelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih merupakan talak yang disampaikan secara terang-terangan.
"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.
Sementara talak kinayah merupakan talak yang disampaikan secara tidak terang-terangan atau jelas. Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.
suami cerai istri
Hukum
talak
SMS
Buya Yahya
suami
perceraian
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.