Breaking News

Kajian Islam

Bagaimana Hukum Suami Ucap Kalimat Cerai via SMS atau WA? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya di sebuah ruangan dalam Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumiek 

SERAMBINEWS.COM - Seiring dengan kecanggihan teknologi, ada suami yang menyampaikan kalimat-kalimat perceraian melalui tulisan yang dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp, atau berbagai aplikasi pesan lainnya.

Sebagaimana diketahui, talak identik dengan perkataan atau ucapan.

Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

Baca juga: Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?

Persoalan mengenai hukum talak melalui pesan ini sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Satu di antaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak istri melalui pesan SMS atau WA.

Hukum talak istri lewat WA

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.

Termasuk menjadikan kata-kata cerai sebagai candaan.

"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).

"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.

Baca juga: Talak Dalam Keadaan Marah Menurut Pandangan Ulama Mazhab

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved