CPNS 2024
Seleksi CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Ada Syarat Khusus, Honorer yang Ingin Daftar Perhatikan Ini
Bagi tenaga non ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut cara daftarnya dikutip dari Buku Panduan Pendataan Non ASN
SERAMBINEWS.COM - Bagi honorer yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, sebaiknya simak syarat dan aturan secara lebih lengkap.
Pasalnya ada syarat khusus bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 dari golongan honorer.
Diketahui, Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Adapun Pendataan Non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Hal tersebut sesuai Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah ia masuk dalam Pendataan Non ASN atau belum.

Cara Cek Pendataan Non ASN di BKN:
- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman".
- Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN:
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN:
Bagi tenaga non ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut cara daftarnya dikutip dari Buku Panduan Pendataan Non ASN:
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
3. Login dan Pengisian Biodata
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.