2 Guru SD di Gunungkidul Ngaku Hanya Sekali Main, Dipergoki 3 Murid saat Mesum di Sekolah
Aksi tak senonoh dua guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru, Selasa (16/1/2024).
SERAMBINEWS.COM - Dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar.
Sanksi ini buntut keduanya kepergok berbuat asusila di sekolah.
Aksi tak senonoh dua guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru, Selasa (16/1/2024).
Murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.
Orang tua murid kemudian mendesak agar oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.
Adapun identitas dua oknum guru itu yakni laki-laki berinisial E dan perempuan N.
Keduanya merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Atas kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul sudah melakukan klarifikasi terhadap E dan N.
Keduanya mengaku khilaf dan spontan melakukan tindakan asusila itu saat menunggu jam ekstra.
E dan N pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyoati.
"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf."
"Hanya sekali, mengakui hanya spontan saat itu sedang menunggu jam ekstra," ujarny melalui telepon, Jumat (26/1/2024), dilansir Kompas.com.
Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila itu di ruang guru dan dipergoki tiga murid.
"Di ruang guru, ruang gurunya terbuka lho," terangnya.
Nunuk menambahkan, pihaknya telah menonaktifkan kedua guru tersebut dari kegiatan belajar-mengajar.
"Sudah kami nonaktifkan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul," tandasnya.
Baca juga: Murid SD Pergoki 2 Guru Berhubungan Badan di Sekolah, Pelaku Berstatus PPPK Kini Dinonaktifkan
Terancam Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.
Jika terbukti melanggar, kedua oknum guru tersebut terancam hukuman sedang hingga berat.
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."
"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com.
Iskandar pun menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh pengajar di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi."
"Yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," tandasnya.
Dapat Dijerat Pasal Perzinahan
Sosok dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga berbuat asusila di sekolah.
Perbuatan asusila kedua oknum guru tersebut dilakukan di ruang guru selepas pelajaran ekstrakulikuler karawitan pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Tiga siswa yang melihat tindakan asusila akan mendapat pendampingan psikolog.
Diketahui, sosok kedua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya telah memiliki keluarga masing-masing.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Cahya Anggoro, mengatakan kedua oknum guru dapat dijerat pidana perzinahan lantaran sudah menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan."
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," paparnya, Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Selain itu, kedua oknum guru juga dapat dijerat pasal tindakan asusila di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya."
"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan."
"Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," tuturnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul belum membuat laporan ke polisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul , Nunuk Setyowati, mengatakan orang tua para siswa melaporkan adanya tindakan asusila yang dilakukan dua oknum guru SD.
"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan."
"Yang bersangkutan mengakui dan menyesali. Hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan," bebernya, Rabu (24/1/2024).
Kedua oknum guru telah dinonaktifkan sebagai pengajar di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
"Sudah kami non-aktif kan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)Gunungkidul. Status kedua guru tersebut P3K," ucapnya.
Baca juga: Jelang Purna Bakti, ASN Kota Langsa Ikuti Sosialisasi Hak dan Kewajiban Serta Wirausaha
Baca juga: Demi Dilantik Jadi Anggota KPPS, Warga Rantau Selamat Jalan Kaki 5 Km dan Lewati Jalan Berlumpur
Baca juga: Ahli Hukum: ICJ Kemungkinan akan Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza pada Sidang Hari Ini
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Dugaan Tindak Asusila Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul, BKPPD: Bisa Dijatuhi Sanksi Berat
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.