Perang Gaza

Ahli Hukum: ICJ Kemungkinan akan Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza pada Sidang Hari Ini

Israel gagal memberikan dasar hukum yang kuat untuk melawan kasus Afrika Selatan mengenai perlunya mengambil tindakan darurat

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/al jazeera
Israel akan menyampaikan tanggapannya terhadap kasus genosida Afrika Selatan di Mahkamah Internasional. Sidang pada hari kedua akan dimulai pada pukul 09:00 GMT di Den Haag Jumat hari ini atau pukul 16.00 WIB. 

SERAMBINEWS.COM - Ketika Mahkamah Internasional akan bersidang di Den Haag pada hari Jumat pukul 13.00 waktu setempat, para ahli hukum memperkirakan bahwa pengadilan tersebut kemungkinan akan menyetujui sebagian atau seluruh permintaan Afrika Selatan untuk tindakan sementara yang dapat mencakup perintah untuk melakukan tindakan sementara. gencatan senjata di Gaza

Hal ini menyusul pertimbangan selama hampir dua minggu setelah Afrika Selatan menuduh operasi militer Israel di Gaza merupakan genosida yang dipimpin negara, dengan lebih dari 25.000 orang tewas langsung oleh tembakan Israel dan banyak lagi yang terluka, terlantar, dan terjebak dalam kondisi kelaparan.

Dikutip dari The New Arab aktivis dan tokoh politik yang mendukung perjuangan Palestina diperkirakan berkumpul di luar gedung pengadilan, sementara Naledi Pandor, Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, dijadwalkan menghadiri sidang tersebut.

Baca juga: INI LINK SIDANG MAHKAMAH INTERNASIONAL - Dunia jadi Saksi, Malam Ini Nasib Israel di Gaza Diputuskan

“Israel gagal memberikan dasar hukum yang kuat untuk melawan kasus Afrika Selatan mengenai perlunya mengambil tindakan darurat,” kata pengacara Palestina, Abeer Baker.

“Respons Israel terfokus pada haknya untuk membela diri…tetapi hubungan Israel dengan Gaza tidak dimulai pada 7 Oktober,” tambahnya.

“Menetapkan konteksnya bukanlah upaya untuk membenarkan kejahatan terhadap warga sipil Israel pada tanggal tersebut. Sebaliknya, ini mungkin pertanyaan pertama yang perlu dipahami: Apakah pendudukan atau kendali Israel atas Gaza sebelum 10/7 sah? Jika jawabannya ya, kemudian kita beralih ke pembahasan hak untuk membela diri.

Malcolm Shaw, pengacara Inggris yang tergabung dalam tim pembela Israel, mengabaikan isu kontekstual, meskipun hal ini dapat memberikan jawaban penting terhadap pertanyaan-pertanyaan hukum yang paling kritis seputar prinsip pembelaan diri di Israel. situasi khusus ini.

Baca juga: Sosok Adila Hassim, Srikandi Afsel yang Guncang Dunia Lawan Israel di Mahkamah Internasional

Baker mengatakan bahwa pendekatan Afrika Selatan dalam menyusun wacana hukum dalam konteks pendudukan Israel didasarkan pada prinsip-prinsip hukum.

“Untuk membedah pembenaran atas pembelaan diri, pertama-tama kita harus menggambarkan status hukum wilayah yang diserang,” kata Baker, mengacu pada pendudukan multi-generasi Israel di wilayah Palestina.

ICJ dijadwalkan bersidang pada 19 Februari untuk mengatasi pendudukan Israel yang sedang berlangsung, mencakup situasi saat ini di Gaza, setidaknya hingga 6 Oktober.

Mengenai klaim Israel seputar kelayakan prosedural dan yurisdiksi atau kompetensi pengadilan untuk menangani kasus ini, aktivis hak asasi manusia dan pengacara tersebut menunjukkan kegagalan kritis yang dilakukan oleh tim hukum Israel.

“Israel, dengan menandatangani Konvensi Genosida, secara efektif mempercayakan pengadilan ini untuk menengahi perselisihan,” katanya.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa permohonan Israel untuk menolak permintaan dan gugatan tersebut, dengan alasan kurangnya yurisdiksi karena tidak adanya perselisihan bilateral antara Israel dan Afrika Selatan, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Afrika Selatan telah menggunakan haknya untuk (memulai) litigasi berdasarkan konsep 'hak universal', sebuah gagasan yang diperbarui pasca-proses dalam kasus Gambia v. Myanmar (2019).

Konsep ini menyatakan bahwa prinsip-prinsip dan standar-standar mendasar dalam hukum internasional , khususnya pelarangan genosida, merupakan kewajiban yang mengikat semua negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan – tidak bergantung pada negara yang mengajukan keluhan sebagai pihak langsung dalam peristiwa tersebut."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved