Opini
Pelakor Syariah dan Konvensional
Sebelum kita masuk terlalu jauh membahas “Pelakor Syariah yang Mubah, dan Pelakor Konvensional yang Haram” kita artikan terlebih dahulu. Ada tiga kata
Mustafa Husen Woyla SPd I, Pengamat Bumoe Singet, Alumni Dayah BUDI Lamno dan Dayah Mamplam Golek Lam Ateuk dan Ketum DPP ISAD Aceh
MENDENGAR kata Pelakor akronim dari Perebut Laki Orang, kebanyakan kita tergiring kepada perbuatan negatif semata dan tercela. Bahkan tak hanya kalangan awam, kalangan terpelajar pun terkadang lupa memeriksa bagaimana sebenarnya duduk perkara tentang Pelakor dalam Islam secara arti yang luas serta bagaimana penempatannya hingga bisa jadi status hukum jadi mubah, sunat atau haram.
Sebelum kita masuk terlalu jauh membahas “Pelakor Syariah yang Mubah, dan Pelakor Konvensional yang Haram” kita artikan terlebih dahulu. Ada tiga kata penting dalam judul yang saya angkat; Perebut, Syariah dan Konvensional.
Pertama, kata Perebut, dari asal kata rebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna di antaranya adalah merampas, memaksa, berlomba-lomba (dahulu-mendahului), mengambil sesuatu dan lain-lain.
Dari segi makna kamus, walaupun ada bermakna negatif, ada juga bermakna positif. Kedua, maksud Syariah sebagai pedoman dalam hal ini adalah panduan dan referensi dalam beribadah kepada Allah, dan pedoman dalam hidup sosial bersama sesama manusia.
Sedangkan menurut Syeikh Abu Muhammad bin Ahmad Ibnu Hazm al-Andalusi al-Qurthubi (wafat 456 H) dalam kitab ushul-nya menjelaskan bahwa syariah adalah suatu ketetapan dari Allah swt melalui para utusan-Nya, sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, berucap, dan berperilaku.
Ketiga, kata Konvensional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berdasarkan konvensi (kesepakatan) umum (seperti adat, kebiasaan, kelaziman).
Arti lainnya, konvensional sebuah budaya yang lahir begitu saja tanpa mengikuti agama tertentu, namun murni adat, kebiasaan dan kelaziman, ada yang bertentangan dan ada yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Jadi sangat liar.
Nah, setelah melihat makna secara harfiah dan terminologi, sekilas sudah ada gambaran merebut itu tidak selamanya negatif. Apakah lagi yang diperebutkan itu masih dalam batas-batas serta adab syariat Allah. Artinya masih ada ruang dan kuota halal bagi laki-laki memperistri empat orang, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berbeda merebut secara haram atau bahasa populisnya “takhbib”. Itu bermakna secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan merusak.
Kata takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang. Baik dari laki-laki maupun dari perempuan.
Keharaman di sini adalah merebut istri orang yang masih dalam ikatan yang sah, atau menggoda serta memengaruhi agar berpisah, lalu dijadikan istrinya kelak. Dalam istilah sekarang Perebut Bini Orang (Pembinor).
Haram juga, wanita memperdaya laki-laki punya istri, agar menceraikan istrinya dan menikah dengan dia saja. Atau para istri yang sedang dalam status dipoligami, menipu dan memperdaya agar suami menceraikan istri lain, tinggal dia saja, dengan alasan apa pun, itu diharamkan.
Adapun seorang perempuan mendatangi laki-laki yang sudah bersuami atau masih lajang, minta untuk dinikahinya dengan penuh etika dan sesuai adab-adab syariat, maka hal itu mubah. Boleh-boleh saja.
Walaupun alangkah baiknya, sesuai adat timur, maksud dan tujuan si perempuan disampaikan kepada pihak yang dipercaya agar menyampaikan hajat dan maksud mulianya.
Untuk lebih konkret, saya simpulkan, jika dibagi, ada dua bentuk Pelakor; Pelakor yang haram yang dalam islam disebut Takhbib yang sangat dilarang hukumnya. Karena takhbib merupakan suatu cara merusak hubungan istri dengan suaminya dan sebaliknya. Nabi bersabda, ”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”(HR Ahmad).
Merusak di sini, memang melakukan sejumlah cara melawan hukum, agar suami-istri pisah, dengan cara mengajak selingkuh, menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh. Hal ini adalah sangat dilarang dan haram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mustafa-husen-woyla_20160923_234940.jpg)