Breaking News

Konflik Palestina vs Israel

Daftar Rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Genosida di Gaza harus Stop

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel membuka blokade bantuan kemanusiaan serta melarang keras Israel menjadikan 'kelaparan'sebagai senjata

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Tentara Israel/AFP
Tentara Israel di Jalur Gaza, dalam gambar selebaran yang dirilis oleh tentara Israel. Foto: 

Hakim Donoghue mengatakan beberapa tuduhan terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida.

Ada cukup bukti perselisihan dalam kasus genosida.

Hakim ketua mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

ICJ mengatakan pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan.

Hakim Donoghue mengatakan pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat dalam kasus ini.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BREAKING NEWS! Daftar 'Vonis' Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Stop Pembantaian di Gaza

Baca juga: Sandera Israel: Kamulah yang Membunuh Teman-temanku, Kami sudah Cukup Banyak Kalah dalam Perang Ini

Baca juga: Tiga Sandera Israel Kembali Muncul dalam Video Hamas, Tuntut Netanyahu Keluarkan Mereka Hidup-hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved