Ayah Siksa Anak Tiri di Boyolali, Korban Tewas Dipukul dan Dibenturkan, Makam Sempat Dibongkar
Pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita, SN (3) hingga tewas lantaran kesal korban diminta tidur siang tidak mau.
SERAMBINEWS.COM - MR (26), warga Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah tega menganiaya anak tirinya, SN (3) sampai tewas.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita, SN (3) hingga tewas lantaran kesal korban diminta tidur siang tidak mau.
MR kemudian mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.
Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
Kecurigaan mertua MR
Kecurigaan ini muncul bermula dari mertua MR yang berinisial JM (53) melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.
Merasa curiga JM kemudian menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian korban.
MR pun menjawab korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).
Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.
"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Ayah Bunuh Putra Kandung di Semarang, Pelaku Menangis: Saya Duel Sama Anak Demi Keselamatan Keluarga
Makam korban dibongkar
Makam SN dibongkar untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi.
"Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
Pelaku yang Pukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Anggota TNI, Kini Ditahan di Denpom Jaya |
![]() |
---|
Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak |
![]() |
---|
Detik-Detik Praka S Oknum TNI Mengamuk di Bank BRI Gowa, Pos Sekuriti Rusak Diberondong Peluru |
![]() |
---|
Pencurian Emas 101 Gram di Wonogiri, Tukang Parkir dan 2 Karyawati Berkomplot, Rp 120 Juta Dibagi 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.