Ayah Siksa Anak Tiri di Boyolali, Korban Tewas Dipukul dan Dibenturkan, Makam Sempat Dibongkar

Pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita, SN (3) hingga tewas lantaran kesal korban diminta tidur siang tidak mau.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polres Boyolali
Polisi membongkar makam SN (3) balita yang tewas diduga dianiaya ayah tirinya MR (26) di Dukuh Sajen RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024). 

SN sebelumnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).

"(Pembongkaran makam) ini terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MR yang merupakan bapak/ayah tiri dari korban," ungkap dia.

Korban ditinggal saat ibunya bekerja

SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.

Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.

 
Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.

"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.

Motif penganiayaan

MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.

Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu. Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur. Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.

 

Baca juga: Akhir Pekan Harga Emas Tidak Alami Perubahan, Segini Rincian Harga Emas 28 Januari 2024

Baca juga: Semua Pegawai Honor di Aceh Singkil Diusul Jadi PPPK

Baca juga: Semua Pegawai Honor di Aceh Singkil Diusul Jadi PPPK

Kompas.com: Ayah Siksa Anak Tiri Lantaran Tak Mau Tidur Siang, Korban Dipukul dan Dibenturkan hingga Tewas

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved