Berita Nagan Raya
Kenal di Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek
Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kenal Lewat Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh kembali menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak pada Kamis (24/1/2024).
Hakim memvonis seorang pemuda berinsial MD (20) dengan penjara 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan kurungan.
Bagaimana tidak, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Mudlofar menyatakan MD telah terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan susila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Korban merupakan siswi yang sedang menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Barat.
Kejahatan bejat MD dinilai hakim telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis majelis hakim dalam perkara Nomor 9/JN/2023/MS.Skm.
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan

Kasus ini bermula pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika itui korban berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi OMI, merupakan aplikasi kencan online dan pertemanan.
Lalu keduanya saling bertukar nomor HP sehingga terdakwa sering mengirimkan pesan kepada korban melalui Whatsapp.
Empat hari berselang, tepatnya pada Kamis 22 Juni 2023, terdakwa mengajak korban untuk bertemu.
Namun korban menolak dan menyampaikan kepada terdakwa agar bertemu pada hari Minggu saja.
Lalu pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban bahwasannya ia akan menjemput korban dengan menggunakan mobil Jazz warna merah.
Baca juga: Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil
Terdakwa menjemput korban di rumah teman korban di kawasan Kacamatan Meureubo.
Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.
Saat di perjalanan, terdakwa membawa korban menuju ke Kabupaten Nagan Raya dan mengatakan akan membawa korban ke rumah orang tua terdakwa.
“Mending ke cafe saja” ucap korban kepada terdakwa.
Namun terdakwa malah membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Ngapain disini kok gelap?,” tanya korban.
“Udah tenang saja, duduk belakang dek,” jawab terdakwa.
“Kenapa kok disini bang?” tanya korban lagi yang ketakutan.
“Udah duduk belakang saja” kata terdakwa.
Baca juga: Ayah Mertua Rudapaksa Menantu di Kebun Sawit, Aksi Pelaku Dipergoki Suami Korban
Terdakwa kemudian keluar dari mobil untuk menelpon temannya R dan menyampaikan bahwa dirinya sudah sampai di pinggir sungai seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.
Terdakwa kemudian masuk kembali ke dalam mobil dan langsung membuka paksa celana korban hingga batas lutut.
Lalu terdakwa langsung merudapaksa korban di tempat gelap tersebut.
Usai merudapaksa korban, terdakwa mematikan mesin mobil dan teman terdakwa yang sudah tiba masuk ke dalam mobil untuk merudapaksa korban.
Terdakwa mengancam korban untuk duduk dan mengikuti kemauan teman terdakwa.
Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan dari teman terdakwa itu, korban dan terdakwa akan ditangkap dan dibawa ke kantor desa beserta dengan mobilnya.
Terdakwa MD pun menyaksikan korban dilecehkan oleh temannya.

Baca juga: Geger! Pekerja Ponsel Asal Pidie Diduga Dibunuh, Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Aceh Besar
Korban berusaha melawan dan keluar dari mobil, lalu berteriak minta tolong dan pada saat itu juga terdakwa mencekik leher dan menutup mulut korban.
Korban kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil oleh terdakwa.
Korban masih berusaha melawan untuk keluar dari mobil.
Dalam satu kesempatan, korban berhasil melarikan diri ke rumah seorang warga dan diamankan hingga korban dijemput oleh keluarganya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang lagi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan selaput dara/hymen yang tidak utuh lagi dan robekan yang tidak simetris dan ditemukan robekan arah jam 11, 12, 3, 6, 9.
Hakim Juga Vonis Teman Terdakwa
Dalam persidangan terpisah, dengan perkara nomor 10/JN/2023/MS.Skm, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar juga menjatuhkan vonis terhadap teman terdakwa berinsial R, usia 57 tahun.
Hakim menyatakan bahwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya Jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa R berupa uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (25/1/2024) dalam sidang terpisah dengan terdakwa MD.
Hakim memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Nagan Raya
aplikasi OMI
siswi
SMK
siswi SMK
Mobil Jazz
Beutong
rudapaksa
Jinayat
Mahkamah Syariyah Suka Makmue
SUKA MAKMUE
Serambi Indonesia
Serambinews
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Sahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Berikut Komposisi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.