Breaking News

Berita Aceh Utara

Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil

"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria yang merudapaksa remaja berusia 15 tahun hingga hamil. 

"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang remaja di Aceh Utara berinisial A (15)  yang dirudapaksa pria beristri berinisial I (23), beberapa waktu lalu, pada 6 Januari 2024 sudah melahirkan anak dengan bantuan bidan. 

Sedangkan pria yang merudapaksa korban, saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Utara setelah kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara baru-baru ini. 

“Baru-baru ini (petugas) mengungkap kasus jarimah (rudapaksa) dan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH kepada Serambinews.com, Rabu (10/1/2023). 

Saat peristiwa ini dilaporkan, korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA sudah dalam kondisi hamil besar. 

“Terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar,” ujar Kasat Reskrim. 

Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka yang menyetubuhinya dari April 2023 hingga Oktober 2023. 

“Seusai mendengar pengakuan korban, ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara," ungkap AKP Novrizaldi.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali di sebuah gubuk belakang rumah korban.

Baca juga: SOSOK Dodi Hendra, Ketua DRPD Solok Dilaporkan Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Polisi Janji Usut Tuntas

"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim. 

Tapi sejak korban mengaku dirinya hamil, pelaku tidak lagi merespons korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya.  

Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki, pada 6 Januari 2024.

Saat ini, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan korban.

Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

"Tersangka dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Karena Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Siap Hadapi

 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved