Berita Aceh Utara
Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil
"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang remaja di Aceh Utara berinisial A (15) yang dirudapaksa pria beristri berinisial I (23), beberapa waktu lalu, pada 6 Januari 2024 sudah melahirkan anak dengan bantuan bidan.
Sedangkan pria yang merudapaksa korban, saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Utara setelah kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara baru-baru ini.
“Baru-baru ini (petugas) mengungkap kasus jarimah (rudapaksa) dan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH kepada Serambinews.com, Rabu (10/1/2023).
Saat peristiwa ini dilaporkan, korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA sudah dalam kondisi hamil besar.
“Terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka yang menyetubuhinya dari April 2023 hingga Oktober 2023.
“Seusai mendengar pengakuan korban, ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara," ungkap AKP Novrizaldi.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali di sebuah gubuk belakang rumah korban.
Baca juga: SOSOK Dodi Hendra, Ketua DRPD Solok Dilaporkan Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Polisi Janji Usut Tuntas
"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim.
Tapi sejak korban mengaku dirinya hamil, pelaku tidak lagi merespons korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya.
Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki, pada 6 Januari 2024.
Saat ini, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.
"Tersangka dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkas Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Karena Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Siap Hadapi
Pria beristri lecehkan anak kecil
Remaja di Aceh Utara Dicabuli
pendampingan korban rudapaksa
Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.