Pemilu 2024

Pengamat Nilai Positif Larangan KIP Aceh soal Bawa HP ke Bilik Suara, Tekan Politik Uang

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman menilai, larangan membawa handphone (HP) ke bilik suara saat Pemilu 2024 sangat positif dalam menekan prakt

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
YouTube Serambinews
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman dalam program Serambi Spotlight bersama News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (29/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman menilai, larangan membawa handphone (HP) ke bilik suara saat Pemilu 2024 sangat positif dalam menekan praktik politik uang.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aturan ini mendapat sambutan dari civil society mengingat politik uang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh sebagian politisi atau para calon yang akan bertanding di Pemilu mendatang.

"Cara sederhana tetapi mengurangi potensi konflik antar masyarakat, dan antar masyarakat dengan calegnya," kata Dr Nasrul Zaman dalam program Serambi Spotlight bersama News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (29/1/2024).

Baca juga: KIP Larang Warga Bawa Hp ke Dalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

Baca juga: KIP Aceh Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye, Parpol tak Boleh Kampanye di Luar Zonasi

Pengamat kebijakan publik itu berpandangan, dengan adanya larangan membawa HP ke bilik suara akan mengurangi tekanan atau upaya dari calon tertentu yang berusaha menyetir pemilih.

"Ada yang coba menyetir-nyetir masyarakat, kemudian harus memberi fotonya mana, sudah pilih atau belum, dengan ini kan jadi fairness," ujar Nasrul.

 

 

Dia juga menyinggung soal rusaknya demokrasi di masyarakat saat ini, seolah menjadi hal biasa meminta uang jalan kepada para caleg ketika diundang dalam dialog atau audiensi penyampaian visi misi politiknya.

"Sekarang kalau misal caleg ini panggil (warga) ke warung kopi, habis ngopi dia minta ongkos. Dulu nggak," ungkap Nasrul.

Dengan adanya aturan dari KIP Aceh ini, diharapkan bisa memberikan efek jera yang pada akhirnya menghentikan praktik politik uang di masyarakat.

Desak Anies dan Tabrak Prof Bikin Standar Presiden Makin Tinggi

Pengamat kebijakan publik itu juga mengapresiasi beberapa calon yang akan bertanding di Pilpres mendatang, mereka dinilai melakukan sejumlah terobosan saat berkampanye.

Dia mencontohkan program Desak Anies dan Tabrak Prof milik Mahfud MD yang sudah berjalan selama ini.

"Saya pikir ke depan standar presiden kita semakin tinggi gara-gara Anies, jadi orang kalau mau jadi presiden, mampu gak seperti dia bertemu dengan masyarakat dan sebagainya," kata Nasrul.

"Kayak Prof Mahfud misalkan, Tabrak Prof, itu luar biasa juga. Sesuatu pendekatan yang berbeda, keren ini. Kita dari rumah bisa melihat apa yang sebenarnya diinginkan oleh para capres ini," tambahnya.

Baca juga: KIP Aceh Besar Selesaikan Proses Pelipatan Surat Suara, 298 Dinyatakan Rusak

Menurut Nasrul, sepanjang terselenggaranya Pilpres di Indonesia, baru kali ini masyarakat dipertontonkan dengan atmosfer pencapresan yang membuka wawasan.

"Oh sebenarnya bernegara itu seperti ini, definisi kekuasaan, apa fungsi presiden terbuka semua. Kita tercerdaskan dengan pola kampanye seperti ini," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved