Luar Negeri
Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara, Dituduh Bocorkan Rahasia Negara
Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dihukum 10 tahun penjara terkait kasus tuduhan membocorkan rahasia negara.
SERAMBINEWS.COM, ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dihukum 10 tahun penjara terkait kasus tuduhan membocorkan rahasia negara.
Pengadilan khusus yang dibentuk di sebuah penjara di Rawalpindi pada Selasa (30/1/2024) mengumumkan bahwa hukuman dalam kasus sandi ini berkaitan dengan kabel diplomatik yang diklaim Khan membuktikan tuduhannya bahwa dilengserkannya dirinya dari kekuasaan pada tahun 2022 adalah sebuah konspirasi.
Dilansir dari Al Jazeera, pengadilan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi menyatakan Khan bersalah karena menyalahgunakan kabel rahasia yang dikirim oleh mantan duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat (AS).
Khan secara berkali-kali menyangkal tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa dokumen tersebut berisi bukti pelengserannya sebagai perdana menteri.
Ia menyebut pelengserannya adalah sebuah plot yang disusun oleh lawan politiknya dan militer yang berkuasa, dengan bantuan dari pemerintahan AS.
Washington dan Islamabad kemudian dengan tegas menolak tuduhan tersebut.
Mantan menteri luar negeri Shah Mahmood Qureshi - wakil ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan - juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus.
Baca juga: Imran Khan Tuduh Militer Pakistan Perintahkan Penangkapannya, Serukan Pendukungnya Gelar Protes
Dikutip dari BBC, kasus sandi ini berawal dari dugaan kebocoran korespondensi diplomatik rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Washington ke Islamabad ketika Khan menjadi perdana menteri.
Hal ini lantas berkaitan dengan kemunculan Khan dalam rapat umum pada Maret 2022, sebulan sebelum mantan pemain kriket itu digulingkan dari kekuasaannya melalui mosi tidak percaya.
Imran Khan terlihat muncul di atas panggung sambil melambaikan selembar kertas yang menurutnya menunjukkan adanya konspirasi asing terhadap dirinya.
"Semuanya akan dimaafkan jika Imran Khan digulingkan dari kekuasaan," kata dia menirukan apa yang disebutnya tercantum dalam dokumen itu.
Khan memang tidak menyebut negara asing yang dimaksud, namun sikap kritisnya terhadap AS bisa menjadi bukti bahwa AS-lah yang ikut campur.
Khan adalah Perdana Menteri Pakistan dari Agustus 2018 hingga April 2022 ketika dia kalah dalam pemungutan suara kepercayaan di parlemen.
Khan telah berada di penjara sejak Agustus tahun lalu dan akan menghadapi sidang dalam beberapa kasus.
Hukuman terhadap pemimpin oposisi utama negara ini diumumkan sekitar seminggu sebelum pemilihan umum, yang dijadwalkan digelar pada 8 Februari mendatang di mana Imran Khan dilarang mencalonkan diri.
Baca juga: Demi Kuasai Harta, 3 Tetangga Bunuh Kakek Abdul Jalal di Jember, Jasad Korban Dikubur di Hutan Jati
Baca juga: Dr Aslam Nur Resmi Dilantik Jadi Rektor Unmuha Aceh Masa Jabatan 2024-2028
Baca juga: Jika Terpilih Jadi Anggota DPRA ,Tgk Agam Tegaskan tak Maju Dalam Pemilihan Wali Kota Sabang
| Demo Peru Tewaskan Satu Orang, Pemicunya Rakyat Muak Setor Uang Keamanan ke Geng Kriminal |
|
|---|
| Demo Peru Berujung Kerusuhan, Seorang Tewas dan Ratusan Terluka, Pemerintah Umumkan Keadaan Darurat |
|
|---|
| Gerbang Raja Salman Kawasan Megah di Sekitar Masjidil Haram Segera Dibangun Arab Saudi |
|
|---|
| Afghanistan vs Pakistan Memanas, Baku Tembak Terjadi di Perbatasan, Taliban Klaim Kuasai Tiga Pos |
|
|---|
| Donald Trump Tak Menang Nobel Perdamaian Usai Kalah dari Oposisi Venezuela, AS Protes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.