Berita Banda Aceh

Panglima Kembali Desak Pemerintah Aceh & DPRA Ubah Batas Usia Yatim Penerima Beasiswa Jadi 18 Tahun

Artinya, batasan usia penerima beasiswa itu yang sejak 2023 dan tahun ini ditetapkan 15 tahun karena alasan keterbatasan anggaran agar diubah menjadi

Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menjumpai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra Setda Aceh, Dr Yusrizal, di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024). Keduanya meminta Pemerintah Aceh mengubah batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun. 

Tetapi Pemerintah Aceh harus hadir dan dapat mengambil kebijakan agar batasan usia calon penerima beasiswa anak yatim, paling tidak sampai usia 18 tahun, bukan 15 tahun.

Begitu juga para Anggota DPR Aceh harus lebih bijak menyikapi hal ini," pinta Panglima Yatim.

Pasalnya, kata Panglima Yatim, masih sangat banyak para janda di Aceh berjuang untuk bertahan hidup demi anak-anak yatim yang diasuhnya, ditambah lagi biaya pendidikan mereka.

Kiranya, Aceh sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Aceh harus bisa mengatasi hal ini. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved