Setrika Punggung Santri hingga Melepuh, Pembina Pondok Tahfidz di Parepare Sulsel Ditangkap Polisi

MR diduga melakukan penganiayaan terhadap santrinya dengan menyetrika punggung korban kini ditangkap polisi.

Editor: Faisal Zamzami
SUDDIN SYAMSUDDIN
Santri diduga disetrika oknum guru di Parepare. 

SERAMBINEWS.COM, PAREPARE -  MR (20), guru yang juga pembina Pondok Tahfidz Al-Qur'an Khairah Umma Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya santrinya, MA (13).

MR diduga melakukan penganiayaan terhadap santrinya dengan menyetrika punggung korban kini ditangkap polisi.

MR menganiaya MA menggunakan setrika panas. 

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban alami luka melepuh di punggungnya.

Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.

MR mengungkapkan menganiaya lantaran kesal karena korban bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat pada Rabu (24/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan, mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya tidak diindahkan korban.

"Sehingga tersangka MR yang saat itu sedang menyetrika langsung mendatangi korban dan menempelkan setrikanya itu ke punggung korban," ungkapnya, Selasa (30/1/2024).


Pihaknya mengungkapkan saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan membaik dan sementara tinggal bersama orang tuanya.

Atas perbuatannya, MR disangkakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui sekitar 3 tahun 8 bulan.

 

"MR, atau pelaku kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 531 ayat 1, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, Selasa (30/1/2024).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MR, termasuk interogasi mendalam terkait ada tidaknya korban lainnya.

"Hingga kini pengakuan pelaku masih satu orang. Kita masih menunggu laporan orang tua santri lainnya, jika ada perlakuan serupa yang dilakukan MS kepada santri lain selain MA," katanya lagi.

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved