Berita Banda Aceh

Tak Lapor Dana Kampanye, KIP Aceh Minta Klarifikasi ke Calon Anggota DPD RI Zulfikar

Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena sebelumnya Zulfikar tidak mengajukan besaran dana kampanye hingga hingga batas akhir pengajuan perbaikan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
ist
Ketua KIP Aceh Saiful 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini sedang meminta klarifikasi kepada salah satu calon anggota DPD RI atas nama Zulfikar terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena sebelumnya Zulfikar tidak mengajukan besaran dana kampanye hingga hingga batas akhir pengajuan perbaikan pada 12 Januari lalu.

Seperti diketahui, Zulfikar satu dari 30 calon anggota DPD RI pada Pemilu mendatang yang tidak melaporkan dana kampanye.

"Masih proses klarifikasi. Hanya kepada satu orang, atas nama Zulfikar," kata Ketua KIP Aceh, Saiful saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Desak Anies dan Tabrak Prof Mahfud Bikin Kampanye dan Standar Presiden Makin Tinggi

Baca juga: Berawal Dari Sakit Ditagih Hutang, MRV Tega Habisi Nyawa Fajarullah di Krueng Barona Jaya

Saiful mengatakan KIP Aceh sudah menyurati Zulfikar dan saat ini pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan.

Apabila klarifikasi KIP tidak dijawab, Saiful menyatakan akan ada konsekwensi yang harus diterima Zulfikar yaitu dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024.

Sedangkan partai politik peserta Pemilu, kata Saiful, semua ada melaporkan dana kampanye dengan jumlah bervariasi.

Ketua KIP Aceh menjelaskan mekanisme pelaporan dana kampanye di mana setiap peserta pemilu menyampaikan LADK paling lambat tanggal 7 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. 

Lalu KIP Aceh dan KIP Kabupaten melakukan verifikasi terhadap berkas yang dimasukkan. 

Apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap maka KIP akan menerima dan bila hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap maka berkas dikembalikan kepeserta pemilu untuk diperbaiki. 

Baca juga: Viral Disebut Abdi Negara Idaman Mertua, Segini Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS 2024

"Masa perbaikan sampai tanggal 12 Januari pukul 23:59 WIB," terang Saiful.

LADK wajib dilaporkan oleh peserta pemilu tahun 2024. Sebab jika tidak dilaporkan maka akan ada sanksi bagi mereka, salah satunya dibatlalkan dari kepesertaan pemilu tahun 2024.

"Pada prinsipnya, LADK memuat dua hal. Yaitu penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambah dia.

Dua hal tersebut harus tercatat atau terdokumentasi dengan baik. Dimana nantinya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dari lembaga independen.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved