Berita Pidie

Polisi Ringkus Predator Anak di Pidie, Begini Cara Pelaku Membujuk Korban

Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelaku pelecehan anak di wilayah Pidie kini diamankan di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2024). 

Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Padang Tiji menangkap SR (45) warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie,.

SR yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji, Kamis (25/1/2024). 

" Kasus itu lama kita rilis karena penyidik harus melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Waka Polres, Kompol Misyanto MSi, Rabu (31/1/2024).

Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya, yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya,  hasil laporan orang tua korban, ternyata jumlah anak di bawah umur terlibat pelampiasan nafsu SR berjumlah lima anak. 

Adalah AN (10), NU (9), UW (10), AA (10) dan SB (9). Aksi bejat dilakukan SR mulai tahun 2023 hingga Selasa (23/1/2024) sekitar 17.30 WIB.

Kata Kapolres Pidie, dalam memuluskan aksi bejat pelaku, SR memberikan uang kepada korban Rp 35 ribu, 45 ribu, 50 ribu hingga 50 ribu. 

SR membujuk korban dengan pemberian uang tersebut. Aksi bejat dilakukan SR dengan waktu berbeda. Begitu juga, korban berbeda. 

Ia menjelaskan, motif dilakukan SR dengan sasaran anak di bawah umur, dengan motif nafsu. Pun demikian, kata Imam Asfali, polisi akan mendatangkan ahli psikolog umtuk memeriksa lelaki SR. Sebab, anak di bawah umur menjadi korban predator anak banyak. 

" Kita akan periksa, apa adanya kelainan. Pelaku mempunyai satu isteri dengan sembilan anak. Anak pelaku tidak menjadi pelampiasan nafsu pelaku SR," jelasnya, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi SSTrK dan Kasi Humas, AKP Anwar.

Kata Kapolres Imam Asfali, kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, saat ini didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3KB) Pidie. Pendampingan itu, karena anak trauma pasca kejadian tersebut. 

Dikatakan, perbuatan bejat SR akan dijerat dengan pasal berlapis. Adalah Pasal 46 Junchto Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Junctho pasal 50 dengan ancaman sepuluh tahun penjara lebih. 

Lalu, penyidik juga membidik SR dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 150 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.

Kata Kapolres Imam Asfali, dirinya mengimbau kepada orang tua, agar terus menjaga buah hatinya saat bermain. Baik bermain saat di sekolah maupun di tempat pengajian. 

Lokasi permainan anak harus diketahui oleh orang tua. Sebab, anak merupakan amanah dan sebagai pelita bagi orang tua, tidak boleh terlepas dari penjagaan oleh orang tua. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved