Berita Pidie

Predator Anak di Pidie Diringkus Polisi, Cabuli 5 Bocah, Begini Cara Pelaku Membujuk Korban

Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah seorang orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Padang Tiji menangkap SR (45), warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

SR yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji, Kamis (25/1/2024). 

"Kasus itu lama kita rilis karena penyidik harus melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK didampingi Waka Polres, Kompol Misyanto, MSi, Rabu (31/1/2024).

Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah seorang orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya.

Pelaku diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, hasil laporan orang tua korban, ternyata jumlah anak di bawah umur terlibat pelampiasan nafsu bejat SR berjumlah lima anak. 

Terdiri dari tiga anak usia 10 tahun dan dua anak berumur 9 tahun.

Aksi bejat dilakukan SR mulai tahun 2023 hingga Selasa (23/1/2024) sekitar 17.30 WIB.

Kata Kapolres Pidie, dalam memuluskan aksi bejat pelaku, SR memberikan uang kepada korban Rp 35 ribu, 45 ribu, hingga 50 ribu. 

SR membujuk korban dengan pemberian uang tersebut.

Aksi bejat dilakukan SR dengan waktu berbeda. Begitu juga korbannya berbeda. 

Ia menjelaskan, motif dilakukan SR dengan sasaran anak di bawah umur, dengan motif nafsu.

Pun demikian, kata Imam Asfali, polisi akan mendatangkan ahli psikolog umtuk memeriksa kejiwaan SR.

Sebab, anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku cukup banyak. 

"Kita akan periksa, apa adanya kelainan. Pelaku mempunyai satu isteri dengan sembilan anak. Anak pelaku tidak menjadi pelampiasan nafsu pelaku SR," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi, SSTrK, dan Kasi Humas, AKP Anwar.

Lanjut Kapolres Imam Asfali, korban kasus pencabulan dan pemerkosaan pelaku saat ini didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3KB) Pidie.

Pendampingan itu dilakukan karena anak trauma pasca kejadian tersebut. 

Atas perbuatan bejatnya tersebut, SR akan dijerat dengan pasal berlapis. Adalah Pasal 46 Junchto Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Junctho Pasal 50 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara lebih. 

Lalu, penyidik juga membidik SR dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 150 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.

Kapolres Imam Asfali mengimbau kepada orang tua agar terus menjaga buah hatinya saat bermain.

Baik bermain saat di sekolah maupun di tempat pengajian. 

Lokasi permainan anak harus diketahui oleh orang tua.

Sebab, anak merupakan amanah dan sebagai pelita bagi orang tua, tidak boleh terlepas dari penjagaan oleh orang tua.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved