Berita Pidie
Sampaikan Permintaan Maaf ke Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Bocah SD: Korban Hanya Lima Orang
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Junchto Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Junctho pasal 50 dengan ancaman sepuluh tahun...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, mulai terang.
Kasus tersebut terungkap pelakunya, usai orang tua korban melaporkan kepada polisi.
Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus pelaku di rumah di Kecamatan Padang Tiji, Kamis (25/1/2024).
Pelaku belakangan diketahui bernama Syamsuddin Ramli (45). Pelaku berprofesi sebagai petani kebun, yang juga bekerja mengangkut kayu dengan becak mesin.
Saat ini, pelaku meringkuk di sel Polres Pidie. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Junchto Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Junctho pasal 50 dengan ancaman sepuluh tahun penjara lebih.
Selain itu, penyidik membidik SR dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 150 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.
"Saya minta maaf kepada orang tua korban, karena telah melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak mereka. Maafkan saya," kata Syamsuddin Ramli Rabu (31/1/2024) dalam konferensi pers di Polres Pidie.
Menurutnya, hanya lima anak yang menjadi korban birahi dirinya. Syamsuddin mengaku khilaf terhadap perbuatan yang tidak sepantasnya ia lakukan.
Syamsuddin siap menjalani hukuman atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan itu. Korban hanya lima orang. Pada anak saya sendiri, saya tidak pernah melakukannya," kata Syamsuddin didampingi Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK
Dalam konferensi tersebut Syamsuddin menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan wajah ditutup.
Polisi juga mengamankan satu becak mesin. Selain itu, polisi mengamankan BB hasil visum dari rumah sakit pemerintah. Korban yang dicabuli pelaku masih murid SD.
Dalam konferensi tersebut turut dihadiri Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi dan Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.