Kajian Islam

Jangan Sebarkan Berita Zina Orang Lain! Buya Yahya : Timbulkan Sikap Seperti Ini Jika Mendengar Aib

"Naudzubillah kadang hari ini kita menggunjing pezina. hati-hati jangan gunjing pezina," kata Buya Yahya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya 

Meski dilarang, tetapi ada saja orang yang masih menontonnya tak terkecuali pasangan suami istri atau pasutri untuk membangkitkan hasrat seksual mereka. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya pun angkat bicara.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menonton film porno bersama pasangan tidak dibenarkan.

Dikutip dari laman Buyayahya.org, Sabtu (20/1/2024), Buya Yahya mengatakan bahwa Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram.

Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.

Baca juga: Sahkah Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

"Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat," kata Buya Yahya.

Kemudian lanjut Buya Yahya, menonton film dewasa secara psikologi akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Apalagi saat ini kata Buya banyak pecandu film dewasa tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya.

Dalam khayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya.

Buya Yahya mengatakan, jika ada suami yang mengajak istrinya menonton film dewasa, berarti suami tersebut bodoh.

"Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya," tambah Buya Yahya.

Dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa tidak hanya merusak psikologi, tetapi juga dapat merusak khayal dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

"Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved