Kajian Islam
Sahkah Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Melontarkan kalimat-kalimat cerai secara tidak langsung melalui pesan SMS atau WA mungkin pernah dilakukan oleh sebagian kaum pria yang telah memiliki pasangan sahnya.
Diketahui dalam ajaran Islam, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafadz talak kepada sang istri.
Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.
Namun tak sedikit pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan rumah tangganya diluar pengadilan.
Seiring dengan kecanggihan teknologi, ada pula suami yang menyampaikan kalimat-kalimat perceraian melalui tulisan yang dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp, atau berbagai aplikasi pesan lainnya.
Sebagaimana diketahui, talak yang identik dengan perkataan atau ucapan terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.
Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?
Persoalan mengenai hukum talak melalui pesan ini sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.
Baca juga: Istri Dicerai Lewat SMS atau WA, Apakah Sah dan Jatuh Talak? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.
Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak istri melalui pesan SMS atau WA.
Hukum talak istri lewat WA
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.
Termasuk menjadikan kata-kata cerai sebagai candaan.
suami cerai istri
Hukum
talak
SMS
Buya Yahya
suami
perceraian
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.