Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 8 Persen, Simak Rinciannya Berikut Ini
Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai bulan Februari 2024. Artinya, mulai hari ini, Kamis (1/2/2024) kebijakan tersebut mulai berlaku.
SERAMBINEWS.COM -- Berikut rincian gaji PNS terbaru setelah naik 8 persen.
Gaji baru tersebut berlaku mulai hari ini.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai bulan Februari 2024. Artinya, mulai hari ini, Kamis (1/2/2024) kebijakan tersebut mulai berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.
Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa(30/12).
Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara bilang, pembayaran gaji PNS akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.
Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/) lalu.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di Februari 2024 mendatang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo akhir Januari lalu disebutkan akan ada kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I sampai IV.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.
Semakin Melonjak, Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Menyala! Harga Emas di Banda Aceh Jumat 19 September 2025 Tembus Rp 6,2 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI Foto Prewedding Ala Mafia Modern, Bisa Langsung diposting di Instagram |
![]() |
---|
Kebijakan The Fed Bikin Emas Melesat, Harga Si Kuning Berkilau di Puncak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.