Luar Negeri
Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dipenjara 7 Tahun karena Pernikahan Ilegal
Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kian terpuruk setelah dirinya dan sang istri, Bushra Bibi, dipenjara karena pernikahan ilegal.
SERAMBINEWS.COM, ISLAMABAD - Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kian terpuruk setelah dirinya dan sang istri, Bushra Bibi, dipenjara karena pernikahan ilegal.
Pengadilan Pakitan memberikan Imran Khan dan istrinya hukuman penjara selama tujuh tahun setelah pengadilan membatalkan pernikahan mereka.
Hukuman itu merupakan yang terbaru bagi eks PM tersebut jelang pemilihan umum Pakistan.
Dikutip dari BBC, Sabtu (3/2/2024), pengadilan memutuskan bahwa pernikahan Imran Khan dengan Bibi, seorang tabib, tidaklah Islami dan ilegal.
Imran Khan sendiri sudah ditahan di penjara untuk kasus korupsi,.
Pada Rabu (31/1/2024), sepekan sebelum pemilu, pasangan ini sudah didakwa mengambil keuntungan dari sumbangan negara.
Imran Khan sendiri menegaskan, banyaknya kasus yang menimpanya saat ini bermotif politik.
Mantan kapten tim kriket Pakistan itu diasingkan sebagai PM pada 2022.
Terkait pernikahan ilegal Imran Khan, mantan suami Bibi rupanya telah mengajukan gugatan, yang menuding pernikahan Bibi dengan Imran Khan adalah penipuan.
Berdasarkan hukum keluarga muslim, perempuan dilarang menikah lagi selama beberapa bulan setelah suaminya meninggal atau bercerai.
Pengadilan memutuskan bahwa Bibi telah menikah lagi sebelum selesainya waktu yang ditentukan setelah perceraiannya.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, pengadilan juga memberikan denda 500.000 rupee atau setara Rp94,4 juta kepada Khan dan Bibi.
Pasangan itu menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Imran Khan terpilih sebagai perdana menteri.
Bibi, seorang tabib spiritual yang diyakini berusia sekitar 40-an tahun dan selalu selalu menggunakan cadar di depan umum, adalah istri ketiga Imran Khan.
Hukuman penjara itu menjadi yang ketiga bagi Imran Khan dalam waktu kurang dari sepekan.
Pada Selasa (30/1/2024), ia dihukum penjara 10 tahun karena membocorkan dokumen rahasia.
Sedangkan pada Rabu (31/1), Khan dan Bibi didakwa telah menjual hadiah negara saat Khan masih menjabat.
Hadiah ini di antaranya termasuk parfum, set perlengkapan makan malam, dan perhiasan dari Putra Mahkota Arab Saudi, yang diperkirakan bernilai sekitar 140 juta rupee atau Rp26,5 miliar.
Pada kasus tersebut, keduanya dihukum 14 tahun penjara, dan pengadilan memerintahkan Buhsra Bibi menjalani hukuman itu dengan menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara, Dituduh Bocorkan Rahasia Negara
Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi
Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, kembali dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi, Rabu (31/1/2024).
Tuntutan ini hanya berselang satu hari setelah pada Selasa (30/1/2024), Khan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus membocorkan rahasia negara.
Dilansir dari The Guardian, dalam kasus korupsi yang dikenal dengan nama Toshakhana ini, istri Khan, Bushra Bibi, juga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Hakim juga melarang keduanya memegang jabatan politik selama 10 tahun.
Hukuman tersebut diberikan pada sidang yang digelar di penjara Rawalpindi, tempat Khan ditahan.
Tuntutan ini pun semakin memperburuk penderitaan mantan Perdana Menteri Pakistan itu yang telah dipenjara sejak Agustus dan menghadapi lebih dari seratus dakwaan berbeda.
Usai dijatuhi hukuman, Bibi kemudia menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Penjara Adiala di Rawalpindi pada Rabu pagi.
Penentuan waktu dijatuhkannya kedua hukuman berturut-turut dianggap penting oleh para pengamat karena terjadi hanya seminggu sebelum Pakistan mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan umum yang telah lama tertunda.
Meskipun Khan sudah dilarang mencalonkan diri, ia masih menjadi sosok yang sangat populer di kalangan pemilih.
Ini merupakan hukuman kedua bagi Khan dalam kasus korupsi setelah sebelumnya ia bersalah terkait tuduhan membeli beberapa hadiah pemberian penguasa dan pejabat pemerintah dengan harga murah, lalu menjualnya dengan keuntungan yang tidak diumumkan. Namun Khan membantah semua tuduhan tersebut.
Badan Pengawas Anti-Korupsi Pakistan juga menuduh Khan dan istrinya telah menerima 108 hadiah dari kepala negara dan pejabat asing, beberapa di antaranya bernilai jutaan rupee, selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Selain itu, banyak di antara barang-barang tersebut yang disimpan atau dijual secara ilegal oleh keduanya.
Khan awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus ini pada bulan Agustus, namun setelah pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan tersebut, proses hukum dimulai lagi setelah penyelidik memberikan bukti baru terkait dengan perhiasan yang diberikan oleh putra mahkota Saudi dan diduga disimpan oleh Khan dan istrinya.
Pada sidang hari ini, hakim turut pula menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Khan dan istrinya, termasuk denda kolektif sebesar 787 juta rupee (sekitar $9,5 juta).
Khan, yang digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2022, mengeklaim bahwa banyaknya kasus yang menimpa dirinya sangat bermotif politik.
Sejak ia dicopot dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, Khan mulai secara terbuka mengkritik militer di negaranya yang telah lama dituduh ikut campur dalam politik.
Khan menuduh pimpinan militer mempunyai dendam terhadapnya dan mengatur pemenjaraannya agar ia tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu Pakistan.
Baca juga: 200 Peserta Ikut Lomba Teut Apam di Mutiara Timur, Pidie
Baca juga: Kisah Hilangnya Hind, Bocah 6 Tahun yang Terjebak dalam Mobil saat Diserang Tank Tentara Zionis
Baca juga: Israel Berencana Menyerang Rafah, Titik Terakhir Zona Aman yang Dihuni 1,9 Juta Pengungsi Tenda
| Bus Jatuh ke Jurang Tewaskan 16 Orang, Diduga Kelebihan Muatan |
|
|---|
| Helikopter dan Jet Tempur AS Jatuh Hampir Bersamaan di Laut China Selatan, Seluruh Awak Selamat |
|
|---|
| Sosok Emman Atienza, TikToker yang Meninggal Dunia dalam Usia 19 Tahun |
|
|---|
| Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Jalan, Kejahatan Geng Makin Ngeri |
|
|---|
| Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijebloskan ke Penjara, Dituduh Didanai Muammar Gaddafi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.