Berita Viral

Ayah di Jateng usia 70 Tahun Dipenjarakan Anak, Dituduh Melakukan KDRT: Kotoran Kucing Jadi Pemicu

Pemicunya diduga gegara kotoran kucing yang tidak habis dibersihkan oleh KT, sehingga menyebabkan ZA melakukan tindakan tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunJateng
ZA, seorang ayah berusia 70 tahun berjalan menuju Ruang Sidang di gedung PN Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Ia dilaporkan oleh Anak perempuannya, KT (40) karena telah melakukan KDRT 

Ayah di Jateng usia 70 Tahun Dipenjarakan Anak, Dituduh Melakukan KDRT: Kotoran Kucing Jadi Pemicu

SERAMBINEWS.COM – Seorang anak perempuan tega menjebloskan ayah kandungnya yang sudah sepuh berusia 70 tahun ke penjara.

Anak perempuan berinsial KT (40) ini menuduh sang ayah, ZA (70) telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Pemicunya diduga gegara kotoran kucing yang tidak habis dibersihkan oleh KT, sehingga menyebabkan ZA melakukan tindakan tersebut.

Kejadian ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

ZA pun akhirnya harus berada di meja hijau untuk dinyatakan bersalah atau tidak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tegal, Jawa Tengah.

Pada Senin, (5/2/2024), ZA yang duduk di kursi terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun kasus ini dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.

Baca juga: PILU Suami Jadi Korban KDRT Istri di Palembang, Dianiaya Berhari-hari hingga Dipukul Pakai Cangkul

Ilustrasi Palu Sidang
Ilustrasi Palu Sidang (Tribunnews.com/IST)

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dilansir dari TribunJateng, dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap. 

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved