Berita Sabang

Terpidana Judi Chip Domino Dicambuk 18 Kali di Sabang

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adenan Sitepu, SH, MH.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Terpidana judi chip domino menjalani eksekusi hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi cambuk terhadap satu orang terpidana judi online atas nama Wanda Saputra.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang di Kota Sabang, Selasa (6/2/2024).

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adenan Sitepu, SH, MH.

Prosesi hukuman ikut disaksikan oleh hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan unsur Forkopimda Kota Sabang.

Terpidana dicambuk oleh algojo yang turut disaksikan warga setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, SH, MH mengatakan, hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah (MS) Sabang.

Terpidana, sebutnya, dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang Nomor 1/JN/2024/MS.Sab tanggal 25 Januari 2024, terpidana atas nama Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan. Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambukan," kata Filman Ramadhan.

Sebelumnya, terpidana ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan higgs domino island.

Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved