Breaking News

Cut Bul Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida. 

Ia mengatakan, sebelum jenazah Imam Masykur dilakukan autopsi si Yuni telah terlebih dahulu melihat jasad tunangannya itu.

Itu terjadi pada 19 Agustus 2023, di mana Yuni bersama ibunda Imam Masykur, Fauziah terbang ke Jakarta untuk melihat jenazah.

Sementara Fauziah tidak melihat jenazah anak tercintanya itu karena pingsan dan tak sanggup menahan kesedihannya.

"Jadi dia itu (Yuni) sudah melihat secara langsung jenazah Imam Masykur. Katanya ada lebam di wajah, bolong di bagian dada kiri Imam Masykur,' sebut Daud.

Dengan demikian, Yuni bisa memberikan kesaksiannya jika hasil autopsi dimanipulasi.

Kalau Yuni tidak mau lagi menjadi saksi, maka tidak akan ada yang membantah jika ada manipulasi terhadap hasil autopsi, apalagi jika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.

"Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba?" katanya.

"Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur). Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?," tegas Daud.

Baca juga: 1.459 Satlinmas Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Walikota Lhokseumawe

Dia menegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.

Pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukum diungkapkannya, tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.

"Jadi para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?. Jadi (pasal 340 KUHP) ini bisa gugur," tegas Daud.

Oleh karena itu, dia meminta kepada warganet untuk tidak ‘sembrono’ menghujat seseorang tanpa berfikir apa permasalahan yang terjadi.

"Saya mohon kepada seluruh warga Aceh untuk tidak lagi menghujat (Yuni)," kata Daud.

"Saya tegaskan, hujatan-hujatan ini akan mengganggu proses advokasi kasus Imam Masykur ini. Bagi yang sudah hujat, segera minta maaf," tambahnya.

Yuni Kembali Bersedia Jadi Saksi Imam Masykur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved