Cut Bul Jadi Tersangka
BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Ia mengatakan, sebelum jenazah Imam Masykur dilakukan autopsi si Yuni telah terlebih dahulu melihat jasad tunangannya itu.
Itu terjadi pada 19 Agustus 2023, di mana Yuni bersama ibunda Imam Masykur, Fauziah terbang ke Jakarta untuk melihat jenazah.
Sementara Fauziah tidak melihat jenazah anak tercintanya itu karena pingsan dan tak sanggup menahan kesedihannya.
"Jadi dia itu (Yuni) sudah melihat secara langsung jenazah Imam Masykur. Katanya ada lebam di wajah, bolong di bagian dada kiri Imam Masykur,' sebut Daud.
Dengan demikian, Yuni bisa memberikan kesaksiannya jika hasil autopsi dimanipulasi.
Kalau Yuni tidak mau lagi menjadi saksi, maka tidak akan ada yang membantah jika ada manipulasi terhadap hasil autopsi, apalagi jika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.
"Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba?" katanya.
"Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur). Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?," tegas Daud.
Baca juga: 1.459 Satlinmas Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Walikota Lhokseumawe
Dia menegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukum diungkapkannya, tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Jadi para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?. Jadi (pasal 340 KUHP) ini bisa gugur," tegas Daud.
Oleh karena itu, dia meminta kepada warganet untuk tidak ‘sembrono’ menghujat seseorang tanpa berfikir apa permasalahan yang terjadi.
"Saya mohon kepada seluruh warga Aceh untuk tidak lagi menghujat (Yuni)," kata Daud.
"Saya tegaskan, hujatan-hujatan ini akan mengganggu proses advokasi kasus Imam Masykur ini. Bagi yang sudah hujat, segera minta maaf," tambahnya.
Yuni Kembali Bersedia Jadi Saksi Imam Masykur
Cut Bul
BREAKING NEWS
Polda Aceh
Ditreskrimsus
selebgram
tersangka
TribunBreakingNews
Serambinews
Serambi Indonesia
Raih Serambi Awards 2025, Ini Alasan BPRS Hikmah Wakilah Konsisten Dukung Pelaku Ekraf |
![]() |
---|
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
VIDEO Mahasiswa Aceh Buka Posko Donasi Jelang Demo Hari Senin Ini |
![]() |
---|
Rektor UNIKI Bireuen Ingatkan Mahasiswa Baru, Kuliah Jangan hanya untuk Cari Gelar |
![]() |
---|
Olah Sampah Jadi Produk Kreatif, Mifa Raih Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.