Cut Bul Jadi Tersangka
BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Pengacara keluarga almarhum Imam Masykur, Yusi Muharnina menyampaikan kabar baik, terkait Yuni Maulida (23) yang merupakan calon tunangan almarhum.
Ia menyampaikan, saat ini Yuni kembali bersedia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, setelah sebelumnya sempat dilarang keluarganya gegara ulah netizen.
“Yuni sudah kembali mau menjadi saksi untuk mendampingi ibu almarhum (Fauziah), setelah dibujuk oleh tim pengacara,” kata Yusi kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023) malam.
Menurut Yusi, Fauziah meminta sendiri agar dirinya terus didampingi Yuni selama mengawal kasus ini. “
Permintaan ibu almarhum ingin terus didampingi oleh Yuni kemana pun pergi,” kata Yusi.
Baca juga: Setelah Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik, Ini Rincian Harga Emas Per Gram pada Rabu 7 Februari 2024
Sebelumnya, Yuni Maulida sempat dilarang oleh keluarganya untuk terlibat dalam pendampingan kasus Imam Masykur.
Ini dikarenakan Yuni dan keluarganya dihujat oleh netizen di media sosial.
Padahal, Yuni merupakan saksi penting dalam kasus ini.
Kini Yuni bersama pengacaranya sudah melaporkan seorang seleb TikTok ke Polda Aceh, pada Sabtu (16/9/2023) atas unggahan video yang menyebabkan ia dihujat netizen.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cut xxx melalui akun TikToknya.
Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.
Cut Bul
BREAKING NEWS
Polda Aceh
Ditreskrimsus
selebgram
tersangka
TribunBreakingNews
Serambinews
Serambi Indonesia
Raih Serambi Awards 2025, Ini Alasan BPRS Hikmah Wakilah Konsisten Dukung Pelaku Ekraf |
![]() |
---|
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
VIDEO Mahasiswa Aceh Buka Posko Donasi Jelang Demo Hari Senin Ini |
![]() |
---|
Rektor UNIKI Bireuen Ingatkan Mahasiswa Baru, Kuliah Jangan hanya untuk Cari Gelar |
![]() |
---|
Olah Sampah Jadi Produk Kreatif, Mifa Raih Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.