Cut Bul Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida. 

Pengacara keluarga almarhum Imam Masykur, Yusi Muharnina menyampaikan kabar baik, terkait Yuni Maulida (23) yang merupakan calon tunangan almarhum.

Ia menyampaikan, saat ini Yuni kembali bersedia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, setelah sebelumnya sempat dilarang keluarganya gegara ulah netizen.

“Yuni sudah kembali mau menjadi saksi untuk mendampingi ibu almarhum (Fauziah), setelah dibujuk oleh tim pengacara,” kata Yusi kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023) malam.

Menurut Yusi, Fauziah meminta sendiri agar dirinya terus didampingi Yuni selama mengawal kasus ini. “

Permintaan ibu almarhum ingin terus didampingi oleh Yuni kemana pun pergi,” kata Yusi.

Baca juga: Setelah Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik, Ini Rincian Harga Emas Per Gram pada Rabu 7 Februari 2024

Sebelumnya, Yuni Maulida sempat dilarang oleh keluarganya untuk terlibat dalam pendampingan kasus Imam Masykur.

Ini dikarenakan Yuni dan keluarganya dihujat oleh netizen di media sosial.

Padahal, Yuni merupakan saksi penting dalam kasus ini.

Kini Yuni bersama pengacaranya sudah melaporkan seorang seleb TikTok ke Polda Aceh, pada Sabtu (16/9/2023) atas unggahan video yang menyebabkan ia dihujat netizen.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cut xxx melalui akun TikToknya.

Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved