Berita Aceh Utara

Dipolisikan Tuha Peut, Keuchik di Aceh Utara Bantah Palsukan Tekenan di Dokumen Anggaran 

“Ini karena persoalan pribadi saya dengan anggota tuha peut. Saya tidak meneken sendiri dokumen itu, tapi saya serahkan ke sekdes agar dibawa ke...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB 

“Ini karena persoalan pribadi saya dengan anggota tuha peut. Saya tidak meneken sendiri dokumen itu, tapi saya serahkan ke sekdes agar dibawa ke tuha peut untuk diteken,” katanya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Keuchik Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara Muhammad Amri dilaporkan ke polisi, atas dugaan memalsukan tekenan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022 oleh Ketua Tuha Peut setempat, Joni Iskandar. 

Kasus tersebut, saat ini dalam proses penyelidikan Polsek Paya Bakong. 

Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 16 Januari 2024. 

Untuk pendampingan kasus tersebut, Joni Iskandar bersama tuha peut lainnya sudah memberikan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara. 

“Kami menemukan tekenan kami dipalsukan saat memeriksa dokumen realisasi anggaran Tahun 2022 di kantor camat. Setelah kami perhatikan, ternyata tekenan saya dipalsukan,” ujar Ketua Tuha Peut Paya Meudru, Joni Iskandar kepada Serambinews.com, Rabu (7/2/2024).

Selain dirinya, kata Joni, anggota tuha peut lain juga mengaku tekenan mereka juga dipalsukan pada dokumen anggaran. 

“Bukan tekenan kami pada dokumen realisasi anggaran tahun 2022. Selain itu, keurani juga mengaku tekenannya juga ikut dipalsukan,” ujar Joni.

Ia mengaku, sudah meminta YARA Perwakilan Aceh Utara untuk melakukan pendampingan dalam kasus tersebut.

“Sudah kami serahkan ke YARA, nanti dihubungi pihak kuasa hukum kami,” kata Joni. 

Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB menyebutkan, akan memperjuangkan kepentingan hukum pelapor di tingkat penyelidikan hingga bermuara di persidangan nantinya. 

“Tidak dapat mentolerir secara hukum, dugaan perbuatan manipulasi tanda tangan para tuha peut dan sekretaris desa oleh keuchik,” kata Iskandar.   

Apalagi, perbuatan itu dilakukan di atas dokumen administrasi negara yang menyangkut keuangan negara.

Hal tersebut sangat sakral, manipulasi yang dilakukan terhadap tuha peut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved