Gadis 16 Tahun Hamil 6 Bulan di Bintan, Ternyata Korban Dirudapaksa Abang Kandung
Bejatnya abang yang satu ini bukannya melindungi adiknya, tapi malah menjadikan sang adik tempat pemuas nafsu.
Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.
"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga: 10 Ucapan Isra Miraj Bahasa Inggris, Penuh Doa & Makna, Kirim ke Sahabat hingga Share di Medsos
Baca juga: Ayu Ting Ting Diduga Lamaran, Komentar Ivan Gunawan Jadi Sorotan
Baca juga: Harga Emas di Langsa Bertahan, Begini Rincian Harganya, Rabu 7 Februari 2024
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.