Gadis 16 Tahun Hamil 6 Bulan di Bintan, Ternyata Korban Dirudapaksa Abang Kandung
Bejatnya abang yang satu ini bukannya melindungi adiknya, tapi malah menjadikan sang adik tempat pemuas nafsu.
Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.
"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga: 10 Ucapan Isra Miraj Bahasa Inggris, Penuh Doa & Makna, Kirim ke Sahabat hingga Share di Medsos
Baca juga: Ayu Ting Ting Diduga Lamaran, Komentar Ivan Gunawan Jadi Sorotan
Baca juga: Harga Emas di Langsa Bertahan, Begini Rincian Harganya, Rabu 7 Februari 2024
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
| Modus Beli Mobil, Sejumlah Pria Disekap dan Disiksa di Pondok Aren, Mobil Berpelat Polri Ditemukan |
|
|---|
| Kronologi Pria di NTT Bacok Istri, Ipar dan Ponakan hingga Tewas, Pelaku Nyaris Serang Polisi |
|
|---|
| Maut saat Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Hendri Tewas di Tangan dua Mantan Adik Ipar |
|
|---|
| Motif Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Warga Tangkap dan Hajar Pelaku |
|
|---|
| Daftar Lengkap 58 Nama Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Teridentifikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.