Gadis 16 Tahun Hamil 6 Bulan di Bintan, Ternyata Korban Dirudapaksa Abang Kandung

Bejatnya abang yang satu ini bukannya melindungi adiknya, tapi malah menjadikan sang adik tempat pemuas nafsu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan. 

Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.

"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga: 10 Ucapan Isra Miraj Bahasa Inggris, Penuh Doa & Makna, Kirim ke Sahabat hingga Share di Medsos

Baca juga: Ayu Ting Ting Diduga Lamaran, Komentar Ivan Gunawan Jadi Sorotan

Baca juga: Harga Emas di Langsa Bertahan, Begini Rincian Harganya, Rabu 7 Februari 2024

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved