Berita Pemilu 2024

Pemilih Dilarang Bawa Masuk HP ke Bilik Suara, Ketua KIP: Silakan Titip ke KPPS Saat Akan Mencoblos

“Silakan bawa handphone (HP) ke TPS (tempat pemungutan suara), asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Kamis (8/2/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali menegaskan, bahwa warga tidak boleh melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.

“Silakan bawa handphone (HP) ke TPS (tempat pemungutan suara), asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Kamis (8/2/2024).

Ia mengungkapkan, aturan itu jelas disebutkan pada Pasal 25 ayat 1 Huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tegasnya.

"Aturan ini sangat baik sekali. Jadi bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, HP silakan dititip pada petugas KPPS," ujar Yusri Razali.

“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Aceh,” jelas Yusri.

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara, ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 ini.

Yusri Razali mengungkapkan, praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang, atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakkan foto hasil mencoblos.

Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia.

Jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapa pun.

“Dengan adanya aturan ini, kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik Indonesia ini,” ujar Yusri.

“Harapan kita kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar menaati aturan ini serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga Pemilu 2024  lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih bermartabat,” pungkas Yusri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved