Berita Pemilu 2024
Pemilih Dilarang Bawa Masuk HP ke Bilik Suara, Ketua KIP: Silakan Titip ke KPPS Saat Akan Mencoblos
“Silakan bawa handphone (HP) ke TPS (tempat pemungutan suara), asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Kamis (8/2/2024).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali menegaskan, bahwa warga tidak boleh melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.
“Silakan bawa handphone (HP) ke TPS (tempat pemungutan suara), asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Kamis (8/2/2024).
Ia mengungkapkan, aturan itu jelas disebutkan pada Pasal 25 ayat 1 Huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tegasnya.
"Aturan ini sangat baik sekali. Jadi bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, HP silakan dititip pada petugas KPPS," ujar Yusri Razali.
“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Aceh,” jelas Yusri.
Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara, ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 ini.
Yusri Razali mengungkapkan, praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang, atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakkan foto hasil mencoblos.
Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia.
Jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapa pun.
“Dengan adanya aturan ini, kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik Indonesia ini,” ujar Yusri.
“Harapan kita kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar menaati aturan ini serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga Pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih bermartabat,” pungkas Yusri.(*)
larangan foto hasil pencoblosan
pemilih dilarang bawa HP ke bilik suara
larangan bawa HP
TPS
KIP Banda Aceh
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.