Berita Singkil

Bocah 4 Tahun Tewas Direndam Ibu Tiri & Ayahnya di Kolong Rumah di Aceh Singkil, Ini Kronologinya

Korban diduga meninggal akibat direndam secara bergantian dalam kubangan air di kolong rumah kontrakan oleh ayah kandungnya SA (54) dan ibu tirinya IR

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
For Serambinews
Suami istri tersangka pelaku penganiayaan yang berujung kematian anak saat ditunjukan Polres Aceh Singkil, Jumat (9/2/2024). 

Sampai di Puskesmas, tersangka IR ketika ditanya dokter Puskesmas Singkil, mengatakan korban terjatuh dari tangga.

Selanjutnya datang suaminya menjemput untuk mengubur jenazah FI.

AKBP Suprihatiyanto menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014. 

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka merupakan pasangan suami istri yang menikah 2022. Dalam pernikahan itu SA membawa dua orang anak dari istri pertamanya yang telah berpisah. 

Baca juga: Militer Ukraina Mulai Ketakutan, Rusia Lakukan Serang Menggunakan Rudal Hipersonik 3M22 Zircon

SA sendiri merupakan penduduk Pakiraman, Kecamatan Simpang Kanan. Sedangkan IR warga Suka Makmur, Kecamatan Singkil. 

Setelah menikah pasangan suami istri bersama dua anak tinggal di rumah kontrakan di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Berikut kronologis korban meninggal setelah direndam di kolong rumah:

Pada 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, pukul 06.00 WIB tersangka IR (25) bangun pagi untuk memasak nasi.

Sementara sekitar pukul 07.00 WIB tersangka SA (49) bangun tidur dan mandi.

Lalu menanyakan handuk kepada AF kakak dari FI. Dijawab tidak tahu oleh AF.

Jawaban itu membuat SA meminta kakak beradik mendatanginya.

Setelah itu tersangka SA bertanya siapa yang buang handuk. Kali ini AF menjawab bukan dirinya melainkan FI. 

Mendapat jawaban itu SA mengangkat FI dan memasukan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban berulang-ulang. Tangisan korban tak membuatnya iba.

Setelah beberapa menit tersangka mengangkat FI dalam kondisi pakaian basah ke samping meja dapur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved