Breaking News

Berita Nasional

Larangan Masa Tenang Pemilu, Berikut Hukumannya Bila Melanggar

Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi Pemilu 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Rangkaian kampanye selama 75 hari berakhir hingga 10 Februari 2024.

Kemudian masuk masa tenang selama tiga hari mulia 11 Februari 2024.

Nah, selama masa tenang ada larangan yang tidak boleh dilakukan.

Karena berpotensi terjerat dengan hukum.

Apalagi tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang

Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Mulai Minggu Sampai Selasa Memasuki Masa Tenang, Ini Pesan Panwaslih Bireuen

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. 

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Memilih pasangan calon;

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau 

-Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Saat Jakarta Internasional Stadium Dipenuhi Lautan Manusia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved