Berita Nasional
Larangan Masa Tenang Pemilu, Berikut Hukumannya Bila Melanggar
Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024
SERAMBINEWS.COM - Rangkaian kampanye selama 75 hari berakhir hingga 10 Februari 2024.
Kemudian masuk masa tenang selama tiga hari mulia 11 Februari 2024.
Nah, selama masa tenang ada larangan yang tidak boleh dilakukan.
Karena berpotensi terjerat dengan hukum.
Apalagi tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang.
Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Mulai Minggu Sampai Selasa Memasuki Masa Tenang, Ini Pesan Panwaslih Bireuen
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.
Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Memilih pasangan calon;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
-Memilih calon anggota DPD tertentu.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Saat Jakarta Internasional Stadium Dipenuhi Lautan Manusia
| Jaksa Agung Minta Para Jaksa Hentikan Kriminalisasi dan Jadikan Kades Tersangka: Saya Tidak Bangga |
|
|---|
| Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Mualem Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah |
|
|---|
| Aceh Didorong Jadi Basis Industri Mebel Di Luar Pulau Jawa |
|
|---|
| Ismail Rasyid Raih Gelar Doktor di ITL Trisakti, Lulus dengan Predikat Cumlaude |
|
|---|
| Perlu Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus, Ketua Komisi II DPR Sepakat Perpanjang 20 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)