Pemilu 2024

Panwaslih Ingatkan Agar Pemilih tidak Membawa Masuk Hp dalam Bilik Suara

Intinya, para pemilih dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang diharapkan tidak membawa telepon seluler (Ponsel) atau HP, alat perekam gambar saat masu

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Dok pribadi
M Basyir, anggota Panwaslih Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Panwaslih Bireuen, Pemkab Bireuen, KIP Bireuen mengingatkan kembali para pemilih saat pencoblosan pada 14 Februari yang tinggal beberapa hari lagi untuk tidak mamabawa Hp atau alat perekam lainnya dalam bilik suara saat pencoblosan.

Hal ini disampaikan anggota Panwaslih Bireuen, M Basyir, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM, anggota KIP Bireuen, M Abrar dan juga ketua PPK Kota Juang, Azhar kepada Serambinews.com, Jumat (9/2/2024) di sela kegiatan di Hotel Bireuen Jaya.

M Basyir, anggota Panwaslih Bireuen mengatakan, larangan lebih tegas karena ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pasal 25 huruf e.

Intinya, para pemilih dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang diharapkan tidak membawa telepon seluler (Ponsel) atau HP, alat perekam gambar saat masuk ke dalam bilik suara.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Hari Kamis dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Manfaatnya

Para petugas nantinya akan memberitahukan ulang larangan tersebut kepada setiap pemilih yang akan masuk ke bilik suara. Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM menambahkan, para pemilih sebaiknya mematuhi ketentuan tersebut sehingga terbebas dari berbagai kemungkinan.

“Namanya sudah dilarang dan ada ketentuannya kuat, apabila dilanggar tentunya ada konsekuensinya,” ujarnya.

Anggota KIP Bireuen, Muhammad Abrar mengatakan, KIP Bireuen sejak beberapa waktu lalu sudah menyampaikan larangan tersebut melalui PPK, PPS bahkan kepada seluruh KPPS dalam berbagai pertemuan dengan harapan para pemilih dapat mematuhinya.

KPPS diminta mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak dan terakhir dalam PKPU tersebut pada poin e KPPS mengingatkan dan melarang pemilih
membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Tujuan utama larangan tersebut katanya, agar proses pemungutan suara atau pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia.

Ketua PPK Kota Juang, Azhar mengaku himbauan tersebut sudah disampaikan kepada warga maupun para KPPS dengan harapan larangan tersebut dapat dipatuhi para pemilih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved