Pemilu 2024
Panwaslih Ingatkan Agar Pemilih tidak Membawa Masuk Hp dalam Bilik Suara
Intinya, para pemilih dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang diharapkan tidak membawa telepon seluler (Ponsel) atau HP, alat perekam gambar saat masu
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Panwaslih Bireuen, Pemkab Bireuen, KIP Bireuen mengingatkan kembali para pemilih saat pencoblosan pada 14 Februari yang tinggal beberapa hari lagi untuk tidak mamabawa Hp atau alat perekam lainnya dalam bilik suara saat pencoblosan.
Hal ini disampaikan anggota Panwaslih Bireuen, M Basyir, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM, anggota KIP Bireuen, M Abrar dan juga ketua PPK Kota Juang, Azhar kepada Serambinews.com, Jumat (9/2/2024) di sela kegiatan di Hotel Bireuen Jaya.
M Basyir, anggota Panwaslih Bireuen mengatakan, larangan lebih tegas karena ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pasal 25 huruf e.
Intinya, para pemilih dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang diharapkan tidak membawa telepon seluler (Ponsel) atau HP, alat perekam gambar saat masuk ke dalam bilik suara.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Hari Kamis dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Manfaatnya
Para petugas nantinya akan memberitahukan ulang larangan tersebut kepada setiap pemilih yang akan masuk ke bilik suara. Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM menambahkan, para pemilih sebaiknya mematuhi ketentuan tersebut sehingga terbebas dari berbagai kemungkinan.
“Namanya sudah dilarang dan ada ketentuannya kuat, apabila dilanggar tentunya ada konsekuensinya,” ujarnya.
Anggota KIP Bireuen, Muhammad Abrar mengatakan, KIP Bireuen sejak beberapa waktu lalu sudah menyampaikan larangan tersebut melalui PPK, PPS bahkan kepada seluruh KPPS dalam berbagai pertemuan dengan harapan para pemilih dapat mematuhinya.
KPPS diminta mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak dan terakhir dalam PKPU tersebut pada poin e KPPS mengingatkan dan melarang pemilih
membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Tujuan utama larangan tersebut katanya, agar proses pemungutan suara atau pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia.
Ketua PPK Kota Juang, Azhar mengaku himbauan tersebut sudah disampaikan kepada warga maupun para KPPS dengan harapan larangan tersebut dapat dipatuhi para pemilih. (*)
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.