Selebriti

Segini Gaji dan Tunjangan Lettu Muhammad Fardana, Anggota TNI Calon Suami Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting memang masih irit bicara terkait calon suaminya itu. Ia tidak membenarkan ataupun membantah kabar lamarannya.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews dan Instagram
Potret Lettu Muhammad Fardhana yang diduga lamar artis cantik Ayu Ting Ting. 

Ayu Ting Ting memang masih irit bicara terkait calon suaminya itu. Ia tidak membenarkan ataupun membantah kabar lamarannya. 
 
 SERAMBINEWS.COM - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting telah bertunangan dengan seorang anggota TNI bernama Muhammad Fardana.

Kabar bahagia datang dari pedangdut Ayu Ting Ting. Pedangdut dengan nama asli Ayu Rosmalina ini disebut-sebut baru saja menjalani prosesi lamaran.

Sosok yang diduga melamar Ayu Ting Ting adalah seorang prajurit TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu). Ia adalah Lettu Muhammad Fardana.

Ayu Ting Ting memang masih irit bicara terkait calon suaminya itu. Ia tidak membenarkan ataupun membantah kabar lamarannya.

Seperti biasa, ibu satu anak itu hanya meminta doa, Rabu (7/2/2024) malam. "Alhamdulillah, bismillah aja ya saya. Doain aja ya, makasih," kata Ayu, dikutip dari WartaKotalive.com.

Gaji Lettu Muhammad Fardana

Siap menjadi suami Ayu Ting Ting, lantas berapa gaji Lettu Muhammad Fardana setiap bulannya?

Diketahui, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Nah, melihat calon suami Ayu Ting Ting yang memiliki pangkat Lettu maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama, ia akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Untuk mengetahui berapa jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Misalnya jika MKG Lettu Muhammad Fardana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved