Breaking News

Berita Aceh Timur

Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Pemuda Idi Rayeuk Ditangkap Polres Aceh Timur di Cafe Tempat Kerjanya

Pemuda berinisial YU diamankan di tempat ia bekerja di salah satu cafe di wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Timur 
Pemuda berinisial YU yang ditangkap Polres Aceh Timur karena diduga membawa kabur anak di bawah umur. Foto direkam, Minggu (11/2/2024). 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dipersangkakan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dari peristiwa ini Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial.

Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved