Cabuli 5 Santriwati, Kepsek Madrasah Ponpes di Mamuju jadi Tersangka, Beraksi Setelah Jam Belajar

JL (32), seorang kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus pencabul santriwati di Ponpes di Mamuju saat diperlihatkan pada pres rilis di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (12/2/2024) 

SERAMBINEWS.COM, MAMUJU -  JL (32), seorang kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati.

Pelaku diketahui mencabuli korbannya berulang kali.

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, Senin (12/2/2024).


Lanjut Jamaluddin, tersangka menjalankan aksi bejatnya saat santri ini pulang dari sekolah atau sehabis belajar.

Tersangka kemudian memanggil korban ke kamar dan melakukan perbuatan cabul.

"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Siswa SMK Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Cabuli Jasad Korban

Terancam 15 tahun penjara

JL kini terancam 15 tahun penjara.

Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.


"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Jamaluddin.

Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.

Santri kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.

Usai dilaporkan, ustadz cabul ini ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Kota Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore kemarin.

Guru cabul ini melancarkan aksi bejatnya kepada korban santriwati sejak duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs hingga Madrasah Aliyah.

Baca juga: Resmi Bertunangan, Ayu Ting Ting Ungkap Panggilan Sang Anak ke Muhammad Fardhana: Masih Manggil Om

Baca juga: Harga Logam Mulia Turun di Langsa, Kini Dibandrol Rp 1.015.000 Per Gram Edisi 12 Februari 2024

Baca juga: Teungku Dayah dan Masyarakat Diajak Lawan Politik Uang dalam Pemilu 2024, Eka Januar: Jangan Alergi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Ustad JL di Mamuju Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Beraksi Setelah Jam Belajar Usai

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved