Berita Aceh Timur

Kemenag Aceh Timur Perpanjangan Masa Pembayaran BPIH Calon Jamaah Haji

Kemenag Aceh Timur memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Calon Jamaah Haji (CJH)

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
Drs. H. Muzakkir, MA, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kemenag Aceh Timur. 

Laporan Maulidi Alfata |  Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Calon Jamaah Haji (CJH), hingga tanggal 23 Februari 2024.

Menurut Drs. H. Muzakkir, MA, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kemenag Aceh Timur, awalnya batas pembayaran tahap pertama berakhir pada 12 Februari.

Namun, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah memutuskan memperpanjang periode pembayaran hingga 23 Februari 2024, keputusan ini tercatat dalam surat keputusan 12053/DJ/Dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024.

Sebelumnya, 41 jemaah telah mengajukan penundaan keberangkatan untuk Haji tahun ini, dengan alasan seperti masalah kesehatan, keterbatasan biaya, menunggu orang tua, dan lainnya.

"Kini kami mencatat 42 jamaah haji yang memilih menunda keberangkatan untuk tahun 2024," ungkapnya.

Baca juga: 466 Personel di Aceh Utara Nginap di TPS Selama Empat Hari

Jadwal pelunasan tahap kedua, yang semula dijadwalkan dari 5 Maret hingga 26 Maret 2024, kini diubah menjadi 13 Maret hingga 26 Maret 2024.

Sementara batas akhir pengajuan data untuk pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas, yang semula berakhir pada 27 Februari, kini diperpanjang hingga 7 Maret 2024.

"Perpanjangan waktu pelunasan BPIH tahap pertama ini dilakukan karena masih banyak jemaah yang belum melunasi. Oleh karena itu, Kementerian Agama memberikan kelonggaran kepada Calon Jemaah Haji." tuturnya.

Total Calon Jemaah Haji (CJH) Aceh Timur, termasuk yang reguler, lansia, dan cadangan, berjumlah 337 jemaah. Dari jumlah tersebut, 249 CJH telah melunasi BPIH

Namun, dengan 42 orang yang telah mengundurkan diri, tersisa 46 orang yang belum melunasi BPIH.

Muzakkir berharap, bagi CJH yang masih belum melunasi BPIH, kami mengimbau agar memanfaatkan perpanjangan tahap pertama ini sebaik mungkin. Kami siap melayani dengan senang hati," harapnya.

Baca juga: Staf Puskesmas di Aceh Utara Pakai Ambulans Plat Merah Bawa Sabu, Kini Jadi Buronan Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved