Berita Langsa

KIP Kota Langsa Ingatkan Pemilih yang Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Memilih Pakai KTP/Identitas Lain

Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C-6 pemberitahuan, saat datang ke TPS dapat menunjukkan KTP-El sepanjang pemilih itu terdaftar dalam DPT dan DPTB

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Komisioner KIP Langsa, M Al Fadhal 

Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C-6 pemberitahuan, saat datang ke TPS dapat menunjukkan KTP-El sepanjang pemilih itu terdaftar dalam DPT dan DPTB dapat dilayani sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengingatkan pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah warga yang memiliki KTP Elektronik. 

"Bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan C-6, di hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti bisa menggantinya dengan KTP-Elektronik," M Al Fadhal, MSi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Langsa

Menurut Al Fadhal, pihaknya telah sampaikan kepada petugas KPPS agar C-6 pemberitahuan atau undangan bagi pemilih yang tidak terdistribusi hingga tanggal 13 Februari agar dikembalikan ke PPS dengan ketentuan melalui berita acara.

"Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C-6 pemberitahuan, saat datang ke TPS dapat menunjukkan KTP-El sepanjang pemilih itu terdaftar dalam DPT dan DPTB dapat dilayani sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB," ujarnya.

Sementara bagi pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTB, pemilih yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam DPK sesuai alamat domisili. 

Kemudian apabila ditemui pemilih yang terdaftar pada DPT TPS lain, maka yang bersangkutan disarankan untuk kembali ke TPS asal.

Baca juga: Diduga YA Benamkan Dante 12 Kali, Durasi Paling Lama 54 Detik hingga Putra Tamara Tyasmara Meninggal

Sepanjang TPS asal dapat dijangkau oleh pemilih dengan memperhatikan jarak, waktu, dan cara pemilih menuju ke TPS asal. 

Untuk pemilih yang tidak memiliki KTP-El dapat menunjukkan suket, foto KTP, Fotocoy KTP, atau identitas lainnya yang memuat data diri dan foto yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah.

Ketentuan di atas diatur pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024. 

Kemudian Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kemudian dalam Surat KPU Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024. Perihal penjelasan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024

KIP Kota Langsa juga mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima undangan C-6 pemberitahuan agar segera melapor ke petugas KPPS setempat. (*)

Baca juga: Olla Ramlan Ungkap Penyebabnya Sempat Sesak Napas saat Hadiri Acara di JIS

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved