Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun Ikuti Arahan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Suratnya
Surat yang diedarkan pada 29 Desember 2023 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pencadangan dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada 2024.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.
Surat yang diedarkan pada 29 Desember 2023 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan automatic adjustment dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaskanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kemenkeu melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L sebesar Rp 50,14 triliun.
Angka tersebut merupakan kumulatif dari anggaran seluruh K/L yang diblokir, dengan porsi 5 persen dari setiap pagu anggaran belanja K/L.
"Dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024," tulis poin pertama surat edaran tersebut, dikutip Selasa (13/2/2024).
Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM).
Dijelaskan juga kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan untuk automatic adjustment secara garis besar ialah belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini diblokir.
Untuk belanja barang yang diprioritaskan untuk diblokir sementara ialah kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara belanja modal yang diprioritaskan ialah belanja yang dapat diefisiensienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda. Terakhir, kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.
Selain mengatur mengenai anggaran yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, Sri Mulyani juga mengatur mengenai anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment.
Anggaran yang dikecualikan untuk diblokir sementara adalah sebagai berikut:
1. Belanja bantuan sosial
2. Belanja terkait tahapan Pemilu
3. Belanja terkait IKN
4. Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak
5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan
6. Belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru
7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Mekanisme pemblokiran sementara
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
VIDEO Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Benarkah Sinyal 'Bersih-bersih' Orang Jokowi di Kabinet Prabowo? |
![]() |
---|
VIDEO - Usai Temui Jokowi di Solo, Wamenaker Immanuel Ebenezer Disentil: Jangan Sampai Korupsi! |
![]() |
---|
Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Tak Ada Lagi di Polda Metro Jaya: Harusnya Transparan |
![]() |
---|
Rp 1,74 Triliun untuk Rumah DPR, Ketika Empati Dikalahkan Kemewahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.