Pemilu 2024

Tidak Tau TPS Berapa dan Belum Dapat Undangan Pencoblosan? Begini Cara Mudah Cek Online Lewat HP

Nah, bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau form pemberitahuan C6 dari Panitia PPS hingga hari H pencoblosan, tidak perlu khawatir.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
cekdptonline.kpu.go.id
Contoh pengecekan melalui smartphone (HP) di situs cekdptonline.kpu.go.id 

Tidak Tau TPS Berapa dan Belum Dapat Undangan Pencoblosan? Begini Cara Mudah Cek Online Lewat HP

SERAMBINEWS.COM – Hari pemungutan suara di Indonesia akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 di 140.457 TPS.

Pada lima tahun kebelakang, pemilih biasanya diberikan formulir pemberitahuan C6 atau udangan pencoblosan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh masing-masing TPS.

Namun pada Pemilu 2024 ini, ada sebagaian pemilih hingga sore hari ini, Selasa (13/2/2024) belum menerima formulir C6.

Bahkan dirinya tidak tahu akan menggunakan hak suaranya pada TPS berapa dan bahkan di lokasi mana.

Nah, bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau form pemberitahuan C6 dari Panitia PPS hingga hari H pencoblosan, tidak perlu khawatir.

Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di TPS.

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui smartphone (HP) di situs cekdptonline.kpu.go.id

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Contoh pengecekan melalui smartphone (HP) di situs cekdptonline.kpu.go.id
Contoh pengecekan melalui smartphone (HP) di situs cekdptonline.kpu.go.id (cekdptonline.kpu.go.id)

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024) dikutip dari Kompas.com.

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved