Berita Aceh Tamiang

Merasa Dibohongi Oknum Caleg, Emak-emak di Aceh Tamiang Geruduk Kantor Bawaslu Tengah Malam

Selain merasa ditipu karena honor tim sukses tidak dibayar, mereka juga merasa ditinggal karena tidak menerima mandat sebagai saksi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Perwakilan massa saat diterima Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran, Rabu (14/2/2024) dini hari. 

Selain merasa ditipu karena honor tim sukses tidak dibayar, mereka juga merasa ditinggal karena tidak menerima mandat sebagai saksi.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah emak-emak menggeruduk kantor Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu (14/2/2024) dini hari.

Kehadiran emak-emak ini untuk mengadukan oknum caleg wanita yang dinilai telah menipu dan ingkar janji.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, belasan emak-emak ini mengaku sebagai tim sukses caleg dari partai nasional berinisial FMM.

Mereka mengadukan sikap FMM yang dinilai tidak bersedia membayar honor tim sukes.

“Diperkirakan Rp 25 juta, kami mau hak kami dibayar,” kata seorang wanita dalam video itu.

Selain merasa ditipu karena honor tim sukses tidak dibayar, mereka juga merasa ditinggal karena tidak menerima mandat sebagai saksi.

Mirisnya kata mereka, mandat saksi ini diberikan kepada pihak lain.

“KTP yang sudah kami serahkan tolong dikembalikan, jangan mengakali,” teriak mereka.

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran ketika dikonfirmasi mengatakan kelompok emak-emak ini datang ke kantornya sekira pukul 23.00 WIB.

Diakuinya, ada sedikit ketegangan karena awalnya pihak Bawaslu hanya bersedia menerima perwakilan satu orang.

“Mereka minta lima orang, kami akomodir dan menampung mereka di aula,” kata Imran, Rabu (14/2/2024) siang.

Imran menerangkan, pihaknya masih menelaah laporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.

Massa membubarkan diri sekira pukul 00.30 WIB dan dilaporkan melanjutkan laporan ke Polres Aceh Tamiang. (*)

Baca juga: Waspadai Pelanggaran Pemilu di Hari Pencoblosan, Warga Bisa Lapor, Sertakan Bukti dan Saksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved