Pemilu 2024

Unggah Formulir C. HASIL-PPWP di Laman KawalPemilu 2024, Masyarakat Diajak Kawal Perhitungan Suara

Adapun perhitungan surat suara dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/KawalPemilu
Unggah Formulir C. HASIL-PPWP di Laman KawalPemilu 2024, Masyarakat Diajak Kawal Perhitungan Suara 

Unggah Formulir C. HASIL-PPWP di Laman KawalPemilu 2024, Masyarakat Diajak Kawal Perhitungan Suara

SERAMBINEWS.COM – Masyarakat diajak untuk mengawal perhitungan surat suara dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun perhitungan surat suara dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.

Kendati demikian, indikasi kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) atau Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) mungkin saja terjadi.

Dugaan kuat potensi kecurangan akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dilakukan pada Rabu (14/2/2024).

Modus kecurangan yang terjadi adalah peserta pemilu membayar orang tertentu di TPS untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan dan seterusnya.

Baca juga: Muhaimin Optimis AMIN Menang Usai Nyoblos: Targetnya Unggul di Putaran Pertama

Karena itu, masyarakat diajak untuk mengawal perhitungan suara dan melaporkannya melalui situs KawalPemilu.org

Situs KawalPemilu.org kembali beroperasi menjelang Pemilu 2024 atau disebut juga Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024).

Akun Twitter resmi KawalPemilu pada 7 Februari lalu mengumumkan bahwa situ KawalPemilu aktif kembali untuk menampung foto formulis C.Hasil-PPWP atau C.Hasil Salinan-PPWP di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Situs KawalPemilu.org juga sekaligus menjadi situs tabulasi yang dapat diakses oleh publik selama masa Pemilu.

KawalPemilu.org merupakan situs pemantauan hasil rekapitulasi penghitungan suara berbasis urun-daya (crowdsourcing) warganet Indonesia.

Situs yang digagas Ainun Najib ini berdiri sejak 2014 dan bertujuan untuk menjaga suara rakyat di Pemilu, melalui teknologi real count cepat serta akurat.

Inisiatif non-partisan ini mengajak seluruh rakyat Indonesia, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas dan saksi, untuk mengunggah foto hasil hitung Pilpres dari tiap TPS yang tertulis di formulir C.Hasil-PPWP, serta memantau penghitungan suara secara real-time.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Jam 15.00 WIB, Link Cek Hasil Hitung Cepat Capres-Cawapres

“Misi kami memampukan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia melalui teknologi yang mudah dan andal,” tulis situs KawalPemilu.org

KawalPemilu berprinsip bahwa data C.HASIL-PPWP merupakan hak publik untuk diketahui, sehingga publik bisa memonitor pergerakan perolehan suara di tiap Pemilu.

“Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional,”

“Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut, semakin besar transparansi di TPS tersebut,” tulis situs itu.

Semakin banyak TPS yang foto C.HASIL-PPWP-nya tersedia di situs KawalPemilu.org, semakin hasil tabulasi nasional akan mendekati hasil yang sahih.

Tiap pengawas, saksi, dan bahkan warga masyarakat BERHAK mengambil foto lembar C.HASIL-PPWP setelah selesai penghitungan di TPS.

Karenanya KawalPemilu mengundang tiap anggota masyarakat, para saksi TPS, para pengawas Pemilu, dan juga semua anggota panitia KPPS dan tim sukses partai/paslon untuk menyumbangkan foto C.HASIL-PPWP di setiap TPS yang mereka jaga.

Cara Laporkan Hasil

1. Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasinya (kelurahan, kecamatan), beserta angka perolehan tiap pasangan calon.

Berikut contohnya:

C.HASIL-PPWP.pdf 

C.HASIL SALINAN-PPWP.pdf 

C.HASIL-PPWP halaman 2 (Bagian IV) 

2. Pastikan angka di formnya final dan telah ditulis dalam bentuk angka (32) dan huruf (tiga puluh dua), lebih baik lagi jika sudah ditandatangani KPPS dan para Saksi.

3. Masuk ke situs KawalPemilu.org, cari Provinsi, kemudian kabupaten/kota, pilih kecamatan dan desa, lalu pilih nomor TPS yang ingin diunggah C.HASIL SALINAN-PPWP

4. Lalu isikan angka perolehan tiap paslon dan klik Kirim.

5. Anda juga bisa mengunggah foto dari banyak TPS. Yang penting fotonya adalah form C.HASIL-PPWP halaman 2.

6. Pastikan Anda mengunggah di nomor TPS yang tepat.

7. Klik tombol Unggah Foto di bawah untuk mulai mengunggah.

8. Moderator akan me-review foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah.

8. Hasil juga akan dicek ulang oleh sistem kami.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved